Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Enam petugas Rumah Tahanan Kelas II-B Kota Pekanbaru diperiksa terkait dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar, yang menjadi salah satu pemicu kerusuhan dan kaburnya ratusan tahanan.
"Enam orang petugas diperiksa oleh inspektorat karena disinyalir melakukan pungli kepada napi dan pengunjung. Kami sedang bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ferdinand Siagian kepada Antara di Rutan Kelas II-B, Kota Pekanbaru, Senin.
Ia mengungkapkan para terperiksa di antaranya adalah Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Taufik, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan serta sisanya adalah penjaga.
Nama Taufik sebelumnya juga sudah disebut-sebut oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang berkunjungan ke Rutan Pekanbaru pada Minggu (7/5).
"Taufik itu pegawai eselon V, kepala pengamanan rutan. Dia diperiksa karena diduga melakukan penganiayaan (tahanan) dan pungli, tapi kami belum tahu perannya sebagai apa," kata Ferdinand.
Ia mengatakan seluruh pejabat dan petugas Rutan Pekanbaru semuanya diganti untuk menenangkan kondisi tahanan dan mempermudah pemeriksaan. Ferdinand mengatakan, proses pemeriksaan secara internal melalui inspektorat nantinya akan bersinergi dengan pemeriksaan oleh Polda Riau.
Sementara itu, keluarga tahanan di luar Rutan Pekanbaru terus mengungkapkan dugaan pungli dan pemerasan yang menimpa tahanan. Seorang keluarga tahanan, Susianti, mengatakan anaknya yang menghuni blok C di Rutan Pekanbaru diminta membayar uang Rp2 juta agar bisa dipindahkan ke ruang yang lebih baik.
"Anak saya sampai tidur di WC karena tahanan penuh, kalau mau pindah harus bayar Rp2 juta dan dikirim lewat rekening," kata Susanti sambil menunjukan pesan singkat telepon selulernya yang menunjukan nomor rekening BRI yang dituju adalah 563201031116537 atas nama Efendi Anggara.
Ia mengatakan belum sempat mentransfer karena terjadi insiden di Rutan, dan anaknya ikut kabur namun kemudian menyerahkan diri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian mengaku tidak mengetahui adanya pungli dengan motif transfer ke rekening. "Saya tidak tahu itu, belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah memerintahkan agar Polda Riau turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan pemerasan di Rutan Pekanbaru. Saat kunjungannya ke rutan, ia menyatakan sanksi pembinaan internal tidak cukup dan sekarang harus ada sanksi berat berupa pidana untuk memerangi pungli.
"Sekarang yang memeras (harus) pidana," ujar Yasonna.
Polda Riau akan melakukan pengusutan kasus tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Berita Terkait
Pemkab OKU wujudkan kabupaten bebas pungutan liar
Selasa, 6 Februari 2024 12:12 Wib
Kejari OKU menetapkan mantan Kades Batuwinangun tersangka kasus korupsi
Rabu, 13 Desember 2023 16:22 Wib
Kemenkes bantah ada pungutan biaya "fellowship" dokter spesialis
Jumat, 3 November 2023 9:16 Wib
Kemenag minta masyarakat lapor jika ada pungutan liar di KUA
Rabu, 2 Agustus 2023 16:27 Wib
Kemenkumham Sumsel bentuk Satgas Saber Pungli di seluruh satker
Senin, 12 Juni 2023 19:38 Wib
Polres OKU melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar PTSL
Selasa, 28 Maret 2023 20:08 Wib
Kombes Pol. Iqbal: Bukti uang pungutan calo bintara di Jateng capai Rp9 miliar
Senin, 20 Maret 2023 17:03 Wib
Polisi periksa intelijen dan wartawan gadungan diduga lakukan pungli
Kamis, 15 Desember 2022 14:47 Wib