Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) sebagai wujud komitmen pemberantasan pungli di seluruh satuan kerja.
"Dalam mendukung pemberantasan pungli dan mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di seluruh satker, kami telah membentuk Satgas Saber Pungli," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Iham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, Satgas Saber Pungli memiliki tugas melakukan pemetaan pelayanan publik yang berpotensi terjadinya praktik pungutan liar.
Kemudian tim satgas juga bertugas melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah, menindak, dan menghapus pungutan liar.
Sejumlah area yang menjadi fokus tim Satgas Saber Pungli, di antaranya pada area pelayanan publik seperti pelayanan jasa keimigrasian, pelayanan bidang pemasyarakatan.
Pelayanan jasa Administrasi Hukum Umum (AHU), pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), dan pelayanan publik lainnya di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.
Kemudian pada area kepegawaian dengan fokus promosi dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, dan juga pada area pengadaan barang dan jasa.
Mendorong pimpinan seluruh satker melakukan penyempurnaan dan penguatan SOP yang telah ditetapkan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Untuk mengoptimalkan peran Satgas Saber Pungli, kami juga melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat dan ASN serta memasang pemberitahuan nomor telepon yang dapat dihubungi jika terjadi praktik pungutan liar dan penyimpangan lainnya dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Kakanwil Ilham.
Sementara dalam rangka penguatan peran dan kualitas kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham baru-baru ini menggelar Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu pada 'workshop' itu mengatakan berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) pungli, mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri.
Pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan.
Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya.
Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya.
Razilu mengimbau seluruh pegawai agar berhati-hati, ke depan (pelaku pungli) dipastikannya akan dikejar bahkan 'dihajar' jika diperlukan.
Berdasarkan data laporan pengaduan dihimpun oleh UPP Kemenkumham (2018 - Juni 2023) terdapat 111 laporan pengaduan (0,17 persen) rasio : 1,7/1000 pegawai, untuk itulah menurutnya, upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistematis dengan sinergi pusat, wilayah, satker/UPT dan peran masyarakat.
"Seluruh jajaran diminta merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi melalui langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan integritas pegawai sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan," ujar Razilu.
Pada workshop itu dilaksanakan juga penyematan pin UPP Kemenkumham oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto selaku pengarah UPP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham.
Turut hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo, Plh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Marsetiono, serta perwakilan Direktorat PLPM Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan kembali mengenai tugas dan fungsi (tusi) Kemenkumham, tugas mandatori dan implementasi tusi serta wewenang sesuai Perpres No 87/2016 dimana tugas tersebut untuk dilaksanakan berantas pungli secara efektif dengan optimalkan pemanfaatan pers.
Adapun tujuh fokus utama Menkumham RI Yasonna Laoly kata Sekjen Kemenkumham tersebut adalah yang pertama lakukan terobosan kreatif mengatasi tantangan, tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik administrasi keuangan disiplin pegawai 'Zero Mistake'.
Menjaga dan meningkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik, jangan memberi ruang KKN, Apip sebagai 'role model' integritas harus benar-benar dijaga sebagai 'quality assurance', early warning system, dan Apip harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan.