Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Batuwinangun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.
"Tersangka SP diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang oleh penyidik Kejari OKU.
“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan," katanya.
Yerry menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal saat tersangka SP selaku
Kepala Desa Batuwinangun mengakomodasi program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 di desanya.
Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Batuwinangun terkait program pemerintah pusat tersebut.
Pada intinya, kata dia, tersangka menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang akan mendaftar dalam program tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menerbitkan peraturan Kepala Desa Batuwinangun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
PT SBA Wood Industries bangun Kantor Desa dan sekolah PAUD diDesa Simpang Tiga Sakti
Kamis, 21 November 2024 8:34 Wib
OHCC Udayana ingatkan pentingnya cegah resistensi antibiotik
Rabu, 20 November 2024 13:36 Wib
Pemkab OKU optimistis 157 desa terapkan Gerakan SBS tahun ini
Selasa, 19 November 2024 18:33 Wib
BPBD OKU Selatan bersihkan longsor di jalan Desa Talang Duku
Selasa, 19 November 2024 17:05 Wib
Bawaslu OKU Timur minta kades jaga netralitas selama Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 16:17 Wib
Mengurangi risiko bencana dari desa
Senin, 18 November 2024 16:13 Wib
Banjir merendam 16 desa di Aceh Barat
Senin, 18 November 2024 13:28 Wib
Dibawah kaki Gunung Lewotobi Laki-Laki, BNPB rencanakan relokasi enam desa di Flores Timur
Senin, 18 November 2024 10:27 Wib