Kejari OKU menetapkan mantan Kades Batuwinangun tersangka kasus korupsi

id Kepala desa, kasus korupsi, pungutan liar, sertifikat tanah, Kejari OKU

Kejari OKU menetapkan mantan Kades Batuwinangun tersangka kasus korupsi

Eks Kades Batuwinangun ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Batuwinangun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

"Tersangka SP diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang oleh penyidik Kejari OKU.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan," katanya.

Yerry menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal saat tersangka SP selaku
Kepala Desa Batuwinangun mengakomodasi program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 di desanya.

Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Batuwinangun terkait program pemerintah pusat tersebut.

Pada intinya, kata dia, tersangka menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang akan mendaftar dalam program tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menerbitkan peraturan Kepala Desa Batuwinangun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.