Bengkalis (Antarasumsel.com) - Sebanyak tiga polisi di Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau akan diberhentikan dengan tidak hormat dari profesi kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menyebutkan pemecatan tersebut dilakukan karena desersi dan melakukan tindak pidana.
"Satu dari tiga itu tidak pernah masuk kerja lebih dari 30 hari, dan dua lainnya juga terpidana," kata Hadi dalam keterangannya di Bengkalis, Selasa.
Dia mengatakan dalam upaya meningkatkan disipilin anggota kepolisian di daerah itu bertindak sesuai prosedur untuk memberikan efek jera agar polisi di daerah itu tetap disiplin.
"Kita bertindak sesuai prosedur, pertama persuasif, kemudian tindakan yang lebih agresif untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Dia mengingatkan para anggota polisi di daerah itu agar tidak seenaknya meninggalkan tanggung jawab.
"Masyarakat juga kita harapkan segera melapor jika mendapatkan informasi anggota polisi kita yang berbuat macam-macam atau menyalahi aturan, agar segera kita proses," kata dia.
Berita Terkait
Villarreal pecat pelatih Jose Rojo setelah melatih klub dua bulan
Sabtu, 11 November 2023 9:11 Wib
Babinkum pastikan tiga oknum TNI AD pelaku pembunuhan dipecat
Jumat, 6 Oktober 2023 15:42 Wib
PDIP: Rekomendasi pemecatan Budiman sudah dikeluarkan sejak Senin
Jumat, 25 Agustus 2023 11:11 Wib
Menko Polhukam sebut gugatan Ferdy Sambo hanya gimik
Jumat, 30 Desember 2022 13:16 Wib
Presiden tandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo
Jumat, 30 September 2022 16:23 Wib
Ferdy Sambo dan sejarah Perpol Nomor 7/2022
Jumat, 30 September 2022 16:03 Wib
Pejabat kepala daerah boleh pecat ASN
Jumat, 23 September 2022 16:06 Wib
Putusan pemecatan Sambo sudah penuhi rasa keadilan masyarakat
Jumat, 26 Agustus 2022 13:37 Wib