Pangkalpinang (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparat sipil negara agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.
"Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
Baca juga: Sekda: Pemkot Palembang pecat ASN pencandu narkoba
"Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi," ujarnya.
Menurut dia, dengan diterbitkan SE ini, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Baca juga: Oknum ASN mengaku keluarga gubernur Bengkulu dipecat
Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.
Baca juga: Pemkab akan pecat tiga PNS sering bolos
Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Poin kedua, kata dia, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).
"Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para pj., plt., dan pjs. kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga tidak memiliki beban politik," katanya.
Berita Terkait
Villarreal pecat pelatih Jose Rojo setelah melatih klub dua bulan
Sabtu, 11 November 2023 9:11 Wib
Babinkum pastikan tiga oknum TNI AD pelaku pembunuhan dipecat
Jumat, 6 Oktober 2023 15:42 Wib
PDIP: Rekomendasi pemecatan Budiman sudah dikeluarkan sejak Senin
Jumat, 25 Agustus 2023 11:11 Wib
Menko Polhukam sebut gugatan Ferdy Sambo hanya gimik
Jumat, 30 Desember 2022 13:16 Wib
Presiden tandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo
Jumat, 30 September 2022 16:23 Wib
Ferdy Sambo dan sejarah Perpol Nomor 7/2022
Jumat, 30 September 2022 16:03 Wib
Putusan pemecatan Sambo sudah penuhi rasa keadilan masyarakat
Jumat, 26 Agustus 2022 13:37 Wib
PSG segera pastikan pemecatan pelatih Mauricio Pochettino
Rabu, 15 Juni 2022 13:10 Wib