ASN Kemenkumham Sumsel pegang teguh asas netralitas Pilkada 2024

id ASN, pns, pegawai, kemenkumham sumsel, kemenkum, kemenham, pegang teguh, asas netralitas, asas, pilkada 2024, pilkada serentak

ASN Kemenkumham Sumsel pegang teguh asas netralitas Pilkada 2024

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya bersama jajaran pimti. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyatakan komitmen aparatur sipil negara (ASN) jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten dan kota memegang teguh asas netralitas selama Pilkada 2024.

"Komitmen itu disampaikan ASN dalam setiap kesempatan dan kami terus memberikan imbauan untuk mengingatkan mereka agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 berlangsung sukses tanpa keberpihakan terhadap calon manapun," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, wali kota- wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati pada tahun ini, ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk tetap menjaga asas netralitas.

Sebagai ASN, pegawai Kemenkumham di daerah ini yang diberi amanah menyelenggarakan pelayanan publik, tidak seyogyanya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas bermakna bahwa setiap pegawai tidak condong kepada segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Kakanwil Ilham.

Terkait dengan netralitas ASN, menurut dia, perilaku tersebut sesuai dengan nilai-nilai inti (core values) ASN BerAKHLAK pada nilai loyal yang bermakna bahwa ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

"Untuk itu, saya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan dan mewanti-wanti kepada seluruh pegawai yang berniat untuk tidak netral bahwa ASN bisa saja diberhentikan ataupun dikenakan hukuman lainnya apabila melanggar hukuman disiplin yang merujuk pada pasal 1 ayat (7), pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94 Tahun 2021," jelas Ilham.

Penegasan juga dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saya menekankan kepada seluruh jajarannya agar untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan kampanye serta sosialisasi berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada salah satu pasangan calon pilkada," kata Kakanwil Ilham Djaya.