Baturaja (ANTARA Sumsel) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan memecat tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena sering bolos kerja.
Hasil pemeriksaan kami ditemukan ada tiga orang layak untuk dipecat sebagai PNS, karena dinilai ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis di Baturaja, Minggu.
Menurut bupati, berdasarkan pemeriksaan tim dari inspektorat bahwa ketiga PNS tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja secara akumulatif selama setahun.
Dengan begitu, ketiga PNS tersebut sudah layak untuk diberhentikan dari PNS, karena melanggar UU ASN.
Selain tidak masuk kantor selama 46 hari, mereka masih menerima pembayaran gaji.
Mengenai identitas oknum PNS, Bupati lupa namun yang jelas bekerja di Kecamatan Lubuk Batang dan Dinas Pendidikan Kecamatan Lubuk Batang.
Berita Terkait
Kemenag OKU gandeng dinas kesehatan pantau kesehatan JCH
Kamis, 2 Mei 2024 19:14 Wib
PDAM OKU dan Palembang kerja sama kemitraan tingkatkan layanan pelanggan
Kamis, 2 Mei 2024 18:50 Wib
Pemkab OKU Timur peroleh penghargaan revitalisasi Bahasa Komering
Kamis, 2 Mei 2024 16:47 Wib
Curah hujan masih tinggi, warga OKU Selatan diingatkan waspada bencana longsor
Rabu, 1 Mei 2024 19:13 Wib
Jamaah haji OKU tergabung Kloter 12 Embarkasi Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 19:12 Wib
Ratusan anak OKU peroleh makanan tambahan berbahan ikan
Rabu, 1 Mei 2024 17:02 Wib
Seorang warga OKU tewas tertabrak KA Babaranjang, saksi lihat korban malah berjalan mendekat
Selasa, 30 April 2024 19:36 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib