Baturaja (ANTARA Sumsel) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan memecat tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena sering bolos kerja.
Hasil pemeriksaan kami ditemukan ada tiga orang layak untuk dipecat sebagai PNS, karena dinilai ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis di Baturaja, Minggu.
Menurut bupati, berdasarkan pemeriksaan tim dari inspektorat bahwa ketiga PNS tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja secara akumulatif selama setahun.
Dengan begitu, ketiga PNS tersebut sudah layak untuk diberhentikan dari PNS, karena melanggar UU ASN.
Selain tidak masuk kantor selama 46 hari, mereka masih menerima pembayaran gaji.
Mengenai identitas oknum PNS, Bupati lupa namun yang jelas bekerja di Kecamatan Lubuk Batang dan Dinas Pendidikan Kecamatan Lubuk Batang.
Berita Terkait
Bulog salurkan bantuan 1,2 ton beras untuk .korban banjir di OKU
Jumat, 17 Mei 2024 14:44 Wib
Dua unit jembatan gantung di OKU Selatan putus diterjang banjir
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
PERSI Sumsel salurkan bantuan untuk korban banjir di OKU
Jumat, 17 Mei 2024 10:31 Wib
BPBD: Satu umah warga OKU Selatan rusak berat diterjang banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 Wib
Kemenag OKU Timur beri perlakuan khusus jamaah berisiko tinggi
Kamis, 16 Mei 2024 15:50 Wib
KPU Sumsel lantik 65 PPK OKU tekankan jaga netralitas pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 15:30 Wib
Pembangunan RSUD OKU Selatan capai 70 persen
Kamis, 16 Mei 2024 14:27 Wib
Ratusan rumah warga di OKU Selatan dilanda banjir
Kamis, 16 Mei 2024 14:26 Wib