Palembang (ANTARA Sumsel) - Sumatera Selatan masih kekurangan tenaga pendamping desa terutama yang ditempatkan di kabupaten karena persyaratannya cukup tinggi.
Untuk pendamping desa yang ditempatkan di kabupaten memang masih kurang karena banyak yang belum memenuhi syarat, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sumsel Yusnin di Palembang, Sabtu.
"Berdasarkan laporan saat seleksi lalu ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat, karenanya harus terus kita upayakan pemenuhannya sesuai kebutuhan," ucapnya.
Memang, pendamping desa yang berada di kabupaten atau profesional persyaratannya tinggi sehingga peserta tes banyak yang gugur, namun dia tidak menyebutkan persyaratannya.
Oleh karena itu jumlahnya masih kurang, namun dia tidak menyebutkan secara rinci.
Menurut dia, pendamping desa ada tiga jenis yakni yang berada di kabupaten, kecamatan dan desa itu sendiri.
Untuk ditempatkan di desa memang tidak menjadi masalah karena sudah cukup, ujar dia.
Dia mengatakan, pendamping desa tersebut bertugas membantu kepala desa dalam memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat supaya tepat sasaran.
Selain itu juga mengarahkan bantuan tersebut supaya pemanfaatannya yang lebih prioritas, ujar dia.
Apalagi bantuan desa tahun ini cukup besar sehingga itu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, tambah dia.
(T.U005)
Berita Terkait
Kepala Media dan Diplomasi Publik Kedubes UEA kunjungi ANTARA
Jumat, 3 Mei 2024 13:35 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Moeldoko: Tragedi Brexit selama mudik Lebaran tak boleh terjadi lagi
Selasa, 2 April 2024 15:42 Wib
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib