Perusahaan coca cola lamban tanggapi keluhan konsumen

id coca cola, perusahaan coca cola

Banyuasin (ANTARA Sumsel) - Perusahaan PT Coca Cola dinilai lamban menanggapi keluhan konsumen, sehingga sangat merugikan masyarakat.

Pemilik toko "Krisna" penyedia minuman ringan di jalan Tanjung Api-Api, Ben (47) di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa ia sempat bingung karena isi minuman kemasan kaleng merek coca cola dan fanta kosong, padahal segelnya utuh.

Menurut pedagang toko "Krisna" itu, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10) saat mengecek stok isi minuman ringan yang tersusun rapi di toko dengan segel plastiknya utuh belum terbuka, setelah dicek tak ada lagi isi minuman di dalam kaleng tersebut.

Ia mengaku, kebingungan karena kotak-kotak minuman coca-cola dan fanta ini masih lengkap tersegel dengan plastik utuh, ternyata isinya sudah kosong tinggal kalengnya saja.

"Saya rencananya akan melaporkan hal itu ke distributor minuman tersebut dengan harapan bisa menukar kembali produk yang ia stok kondisi rusak atau tanpa isi tersebut.

Ia mengaku, akibat produk yang ia jual rusak atau tanpa isi sebanyak 10 dus itu mengalami kerugian cukup lumayan.

Sementara adanya keluhan konsumen mengenai produk rusak, ternyata ditanggapi serius oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Hibzon.

Hibzon menegaskan, ada kewajiban produsen juga distributor kepada konsumen untuk menjaga dan mengganti produk yang rusak di pasaran.

Menurut dia, ada hak-hak konsumen yang harus dilindungi dan hormati.

Bagaimana dasar hukumnya bahwa sering di nota pembelian atau struk belanja tertulis pesan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan", itu produsen sudah melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin barang dan atau jasa yang diterima konsumen ternyata cacat atau rusak, konsumen berhak mengembalikan barang kepada distributor atau produsen.

Ditambahkan Hibzon, merujuk Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian.

Sayangnya ketika dikonfirmasi terkait laporan keluhan pelanggan ke kontak center PT Coca Cola Distribution Indonesia Sales Center dengan nomor 08001002653.

Salah satu staf perusahaan itu, Fitri bagian pelayanan pelanggan menyikapi laporan tersebut dengan terkesan berbelit-belit.

Ia menanyakan kode produksi, kerusakan karena apa, pelanggan disuruh membuat laporan ke produsen.

Namun, saat ditegaskan kapan tim dari distributor untuk mengganti dan menarik produk tersebut di pasaran, belum jelas kapan akan dilakukan.