Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan
mengambil alih Kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Musirawas, karena sudah ada surat persetujuan dari pemerintah pusat.
Penyerahan kewenangan tersebut tetap diberlakukan tahun depan
meskipun sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Musirawas, Suhendi, di Musirawas, Kamis.
Ia menjelaskan, pengambil alihan kewenangan itu tertuang dalam surat
edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SE/2015 dan surat edaran
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 4.E/20/DjB/2015 tentang
penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
Pengalihan itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pertambangan dan
energi tidak lagi di bawah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben)
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, Distamben kabupaten tidak
lagi mengurusi pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara dan
sejenisnya, tapi akan fokus pada pertambangan galian C dan lainnya.
Langkah lanjut atas keluarnya surat edaran itu, katanya, masih
menunggu petunjuk teknis dari provinsi yang disesuaikan dengan waktu
pemberlakuannya mulai Januari 2016.
"Saat ini pemerintah daerah masih melakukan persiapan sambil
menunggu petunjuk dari provinsi, kalau tidak salah akan dimulai Januari
2016," jelasnya.
Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Musirawas, Krisna
mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang tersebut Distamben Kabupaten
Musirawas tidak memiliki wewenang lagi untuk melayani perizinan sektor
pertambangan.
Selain itu juga tak punya wewenang mengambil tindakan jika terjadi
pelanggaran izin pertambangan karena semuanya ditangani pemerintah
provinsi.
Mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Distamben ia
mempersilahkan PNS yang bekerja di Distamben untuk mengambil sikap
apakah pindah atau tetap bertahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musirawas Isbandi Arsyad saat
dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Distamben terkait
mekanisme perpindahan kewenangan tersebut.
"Kalau secara lisan saya sudah mendengar persoalan kewenangan
pertambangan akan diambil alih Provinsi, namun untuk mekanismenya saya
belum mendapatkan laporan dari Distamben setempat," jelasnya.
Berita Terkait
Tim Mawardi-Harno ambil formulir pendaftaran Pilkada Sumsel 2024 di PAN
Senin, 22 April 2024 22:18 Wib
Harga daging ayam naik, Kemendag sebut pedagang ambil untung
Rabu, 27 Maret 2024 14:36 Wib
KPU Palembang ambil alih penghitungan suara PPK Sukarami
Senin, 4 Maret 2024 13:29 Wib
Leclerc tak ambil pusing dengan bergabungnya Hamilton ke Ferrari
Rabu, 14 Februari 2024 11:13 Wib
Bawaslu larang warga ambil APK kampanye saat masa tenang
Rabu, 7 Februari 2024 16:18 Wib
Kemenkumham Sumsel ambil sumpah WNA China jadi WNI
Senin, 22 Januari 2024 15:28 Wib
KPU Sumsel ambil alih tugas 16 KPU kabupaten kota
Selasa, 9 Januari 2024 1:34 Wib
Ten Hag ambil tanggung jawab penuh setelah MU kembali kalah 0-3
Kamis, 2 November 2023 16:30 Wib