Pemprov ambil alih kewenangan Distamben kabupaten

id pemprov, ambil alih kewenangan distamben kabupaten, tambang

Pemprov ambil alih kewenangan Distamben kabupaten

Ilustrasi - tambang (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengambil alih Kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas, karena sudah ada surat persetujuan dari pemerintah pusat.

Penyerahan kewenangan tersebut tetap diberlakukan tahun depan meskipun sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Musirawas, Suhendi, di Musirawas, Kamis.

Ia menjelaskan, pengambil alihan kewenangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SE/2015 dan surat edaran Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 4.E/20/DjB/2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pengalihan itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pertambangan dan energi tidak lagi di bawah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, Distamben kabupaten tidak lagi mengurusi pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara dan sejenisnya, tapi akan fokus pada pertambangan galian C dan lainnya.

Langkah lanjut atas keluarnya surat edaran itu, katanya, masih menunggu petunjuk teknis dari provinsi yang disesuaikan dengan waktu pemberlakuannya mulai Januari 2016.

"Saat ini pemerintah daerah masih melakukan persiapan sambil menunggu petunjuk dari provinsi, kalau tidak salah akan dimulai Januari 2016," jelasnya.

Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Musirawas, Krisna mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang tersebut Distamben Kabupaten Musirawas tidak memiliki wewenang lagi untuk melayani perizinan sektor pertambangan.

Selain itu juga tak punya wewenang mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran izin pertambangan karena semuanya ditangani pemerintah provinsi.

Mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Distamben ia mempersilahkan PNS yang bekerja di Distamben untuk mengambil sikap apakah pindah atau tetap bertahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musirawas Isbandi Arsyad saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Distamben terkait mekanisme perpindahan kewenangan tersebut.

"Kalau secara lisan saya sudah mendengar persoalan kewenangan pertambangan akan diambil alih Provinsi, namun untuk mekanismenya saya belum mendapatkan laporan dari Distamben setempat," jelasnya.