Baturaja (ANTARA Sumsel) - Oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan berinisial PA diadukan seorang warga ke pelaksana tugas Bupati OKU, terkait dugaan menahan berkas usulan jabatan calon kepala sekolah dasar.
Oknum Kepala Bidang Dikdasmen Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) PA itu dilaporkan ke bupati dan Inspektorat, karena dengan sengaja menahan berkas seorang guru SDN 113 Rinawani, pengajuan usulan jabatan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan menggantikannya dengan orang lain, kata Ahmad Thobri, suami Rinawani di Baturaja, Jumat.
Menurut Ahmad Thobri, berkas usulan istrinya disampaikan pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Diknas Kecamatan Pengadonan kepada pihak Diknas OKU untuk diangkat menjadi kepala SDN 113, lantaran yang bersngkutan memenuhi persyaratan, ternyata tidak disampaikan dan disimpan oleh oknum PA dengan menggantikannya dengan berkas orang lain.
"Apalagi sesuai persyaratan diminta dan diajukan UPTD Diknas Kecamatan Pengandonan, istri saya Rinawani merupakan guru kelas sudah memiliki sertifikasi LPMP dari Provinsi Sumsel, sedangkan yang diangkat SA justru guru bidang studi olahraga dan tidak memiliki sertifikasi tambahan," katanya.
Kepala Inspektorat OKU, Ari Susanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada surat pengaduan dari Ahmad Thobri terkait masalah dugaan penahanan berkas pengajuan jabatan calon kepala SDN 113 tersebut.
"Nanti, akan saya cek dulu karena memang ada surat pengaduan dan baru saja masuk pada Selasa (24/2)," katanya.
Menurut Ari, pihaknya akan segera membuat surat tugas guna membentuk tim untuk mempelajari dan menindalanjuti surat pengaduan tersebut.
"Kami pelajari dulu, karena suratnya saja baru masuk," katanya.
Menurut Ahmad Thobri, ia telah mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional OKU, H Mahyudin Helmi, terkait berkas usulan yang telah disampaikan istrinya Rinawani tersebut.
"Sehari setelah pelantikan besar-besaran, saya menemui Mahyudin menanyakan alasan pengangkatan SA selaku Kepsek SDN 113, namun sungguh diluar dugaan bahwa Kepala Diknas OKU itu mengaku kalau dirinya tidak menerima berkas pengajuan usulan Rinawani tersebut.
Sementara, Kabid Dikdasmen Diknas OKU, Pa saat dikonfirmasi wartawan terkait tudingan yang disampaikan suami Rinawani tersebut langsung membantah, kalau dirinya tidak mungkin sengaja menahan berkas usulan persyaratan milik Rinawani ke atasannya.
"Tidak mungkin lah. Saya inikan hanya bawahan. Tugas saya tentu hanya menerima dan langsung mendisposisikan," ujarnya.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba usul tambahan jaringan gas di Musrenbangnas 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:22 Wib
Pj Bupati Muba angkat bendera start Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024
Minggu, 5 Mei 2024 15:10 Wib
OKU Timur dapat penghargaan revitalisasi Bahasa Komering
Jumat, 3 Mei 2024 13:36 Wib
Kemendagri apresiasi kinerja progresif Pj Bupati OKI
Jumat, 3 Mei 2024 10:45 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Pj Bupati dan Kejari Muara Enim teken perjanjian hibah
Rabu, 1 Mei 2024 7:38 Wib
Pj Bupati Muara Enim tinjau lokasi "talud" di Jembatan Enim
Selasa, 30 April 2024 20:29 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib