Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pelaku penghinaan atau "bullying" terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu.
Kamil mengatakan pelaku bully dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
"Henry Yos mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya," kata Kamil.
Kamil mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu.
Sedangkan barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka.
Kamil mengatakan belum mengetahui motif dibalik aksi tersangka melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Presiden Jokowi.
"Motifnya belum diakui oleh tersangka namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut," kata Kamil.
Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo.
Kamil mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani tapi belum dirilis," kata Kamil.
Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA yang merupakan pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
Rocky Gerung dimintai klarifikasi
Rabu, 13 September 2023 9:08 Wib
Lemkapi: Tindakan Nikita Mirzani bisa masuk penghinaan pengadilan
Rabu, 28 Desember 2022 15:47 Wib
Massa Unjuk Rasa Menentang Penghinaan Nabi Muhammad SAW
Jumat, 17 Juni 2022 22:13 Wib
Ratusan anggota Polri amankan demo di Kedubes India terkait penghinaan Nabi Muhammad
Jumat, 17 Juni 2022 14:08 Wib
Sheikh Sudais kecam politisi India yang menghina Nabi Muhammad
Senin, 6 Juni 2022 14:38 Wib
Polda Metro panggil orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi terkait kasus penghinaan
Selasa, 5 Oktober 2021 15:06 Wib
Southgate mendapat penghinaan terkait program vaksinasi COVID-19
Jumat, 27 Agustus 2021 17:57 Wib
Wamenkumham: Adanya anggapan hidupkan lagi pasal hina Presiden keliru
Senin, 14 Juni 2021 21:38 Wib