Musirawas (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Musirawas, Sumatera Selatan, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Megang Sakti dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena sudah dinyatakan lengkap.
"Tersangka Ahmad Fikri (31), warga Kota Palembang ditahan sejak Jumat (18/7) menduduki posisi sebagai analis di bank tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan membuat rekening fiktif dan merugikan negara," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir di Musirawas, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir dan fakta di lapangan, penyidik meyakini semuanya telah terpenuhi dengan dua unsur alat bukti yang sah untuk menjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut, sehingga secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyiidik menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah berdasarkan hasil pengembang penyidikan karena tersangka diduga tidak berjalan sendiri.
Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan 12 rekening fiktif untuk mengucurkan kredit. Setelah diaudit BPKP, banyak ditemukan kejanggalan, sehingga munculah dugaan kredit fiktif dan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 25 saksi berasal dari masyarakat yang identitasnya dipakai dari internal bank tersebut.
Ia mengatakan peran tersangka dalam kasus itu telah mengambil kebijakan pada tingkatan bawahan manajemen karena tersangka memiliki otoritas dalam pemberian kredit, namun saat melaksanakan pengucuran dana kredit, tidak sesuai prosedur.
Ia mengatakan uang itu seharusnya disalurkan kepada para nasabah, namun keberadaan para penerima itu fiktif, sehingga jelas sudah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mengeluarkan uang padahal nasabah tidak ada.
"Dengan demikian tersangka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Wakil Kepala Polres Musirawas Kompol Tulus Sinaga mengatakan proses penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Berdasarkan hasil penyidikan tim ahli BPKP di Palembang sebelumnya, kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan tersangka juga sudah ditahan sejak Juli
Berita Terkait
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
KPK periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen soal investasi Rp1 triliun
Kamis, 16 Mei 2024 12:45 Wib
KPK sita rumahmantan Menteri Pertanian di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 12:42 Wib
Kejagung periksa artis Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib