Imigrasi Palembang tingkatkan penertiban orang asing

id imigrasi, penertiban orang asing, tertibkan, tingkatkan, safar, imigrasi palembang

Imigrasi Palembang tingkatkan penertiban orang asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/14)

...Operasi penertiban yang gencar dilakukan selama 2013 pada tahun ini akan lebih ditingkatkan lagi sehingga orang asing yang masuk ke wilayah ini dapat lebih tertib sesuai dengan ketentuan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan operasi penertiban orang asing yang berada di wilayah provinsi setempat melebihi batas waktu izin tinggal atau masuk secara ilegal.

"Operasi penertiban yang gencar dilakukan selama 2013 pada tahun ini akan lebih ditingkatkan lagi sehingga orang asing yang masuk ke wilayah provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota itu dapat lebih tertib sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I kota setempat Safar M Godam di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, dalam operasi penertiban orang asing tahun lalu membuahkan hasil yang cukup baik, karena dapat mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) serta masuk ke daerah ini tanpa izin atau secara ilegal.

Orang asing yang terbanyak ditindak selama 2013 itu yakni warga Pakistan mencapai 13 orang, kemudian India tiga orang, Malaysia dua orang, serta Myanmar, Afganistan, dan warga RRC masing-masing hanya satu orang.

Warga negara asing tersebut diamankan karena terbukti melanggar Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut seperti memberikan keterangan tidak sah untuk memperoleh paspor, masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan.

Seluruh WNA yang terkena operasi penertiban orang asing itu diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah telah dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (dideportasi).

Khusus imigran gelap yang berasal dari negara yang sedang berkonflik telah diamankan di ruang detensi imigrasi dan difasilitasi proses pengajuan suaka poltiknya ke negara yang ingin dituju seperti Australia melalui kantor perwakilan UNHCR PBB di Jakarta, ujarnya.

Untuk mencegah masuknya WNA tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian ke wilayah Sumatera Selatan ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian itu.

Selain itu, diharapkan pula partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan kepada petugas imigrasi atau aparat keamanan terdekat, jika mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitasnya terdapat orang asing yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau ilegal, kata Safar yang segera menduduki posisi jabatan baru sebagai Direktur Akademi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.