Kadistan Prabumulih divonis 15 bulan penjara

id kadistan, hanunah, korupsi proyek bibit ikan, kadistan prabumulih divonis 15 bulan penjara

Kadistan Prabumulih divonis 15 bulan penjara

Terdakwa dugaan korupsi proyek bibit ikan unggul Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Pemerintah Kota Prabumulih RA Hanunah mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (3/9).

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan RA Hanunah, divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah korupsi proyek bibit ikan unggul.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melawan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,3 tahun denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Kristwan Damanik dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu.

Dalam pembacaan vonis tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menandatangani berkas pencairan dana. Namun, lantaran terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi tersebut sehingga majelis tidak membebani dengan penggantian uang kerugian negara.

Sehingga, kerugian negara senilai Rp113.750.000 dibebankan kepada sepenuhnya kepada terdakwa kedua Rustam yang terbukti menerima aliran dana.

Seusai mendengarkan keputusan majelis hakim tersebut, terdakwa memutuskan untuk menerima atau tidak mengupayakan banding.

Sementara itu, Jaksa penutut umum (JPU) Andra dan Ritonga memutuskan untuk mempertimbangkan upaya kasasi mengingat mengajukan hukuman satu tahun delapan bulan dalam tuntutannya.

Kasus korupsi pengelapan dan pengelembungan dana proyek bibit ikan unggul ini menyeret empat tersangka dalam tiga berkas berbeda, yakni RA Hanunah selaku kepala dinas (satu berkas), Andi Irianto/pengawas lapangan dan Edi Iskandar/pejabat pelaksana teknis kegiatan selaku pelaksana teknis (satu berkas), dan Kuasa Direktur Utama PT Krisjaya Perkasa Rustam (satu berkas).

Pada persidangan yang sama, majelis hakim memvonis Andi Irianto dan Edi Iskandar hukuman penjara selama 15 bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, Rustam divonis hukuman 15 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah mengganti kerugian negara sebesar Rp113.750.000.

Modus ketiga terdakwa yakni membangun proyek fisik berupa kolam ikan yang tidak sesuai speksifikasi anggaran.

Dugaan korupsi ini sendiri terkuak setelah Kejari Prabumulih mendapatkan laporan masyarakat dan staf terdakwa RA Hanuna.

Proyek itu sendiri menelan total dana Rp1,2 miliar, sementara kerugian negara atas tindakan keempat tersangka sebesar Rp297 juta. Sebanyak Rp183 juta telah dikembalikan ke negara oleh terdakwa Hanunah dan Rustam.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis itu, hanya terdakwa Rustam yang  memutuskan untuk kasasi.