Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan
Kehutanan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan RA Hanunah, divonis 15
bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena
terbukti bersalah korupsi proyek bibit ikan unggul.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
menyakinkan melawan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,3 tahun
denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis
Hakim Kristwan Damanik dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan
Tipikor Palembang, Rabu.
Dalam pembacaan vonis tersebut majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa terbukti menandatangani berkas pencairan dana. Namun, lantaran
terdakwa tidak menerima aliran dana korupsi tersebut sehingga majelis tidak
membebani dengan penggantian uang kerugian negara.
Sehingga, kerugian negara senilai Rp113.750.000 dibebankan kepada sepenuhnya kepada terdakwa kedua Rustam yang terbukti menerima aliran dana.
Seusai mendengarkan keputusan majelis hakim tersebut, terdakwa memutuskan untuk menerima atau tidak mengupayakan banding.
Sementara itu, Jaksa penutut umum (JPU) Andra dan Ritonga memutuskan untuk mempertimbangkan upaya kasasi mengingat mengajukan hukuman satu tahun delapan bulan dalam tuntutannya.
Kasus korupsi pengelapan dan pengelembungan dana proyek bibit ikan
unggul ini menyeret empat tersangka dalam tiga berkas berbeda, yakni RA
Hanunah selaku kepala dinas (satu berkas), Andi Irianto/pengawas
lapangan dan Edi Iskandar/pejabat pelaksana teknis kegiatan selaku pelaksana teknis (satu berkas), dan
Kuasa Direktur Utama PT Krisjaya Perkasa Rustam (satu berkas).
Pada persidangan yang sama, majelis hakim memvonis Andi Irianto dan
Edi Iskandar hukuman penjara selama 15 bulan, denda Rp50 juta, subsider
tiga bulan kurungan.
Sementara, Rustam divonis hukuman 15 tahun, denda Rp50 juta,
subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah mengganti kerugian negara
sebesar Rp113.750.000.
Modus ketiga terdakwa yakni membangun proyek fisik berupa kolam ikan yang tidak sesuai speksifikasi anggaran.
Dugaan korupsi ini sendiri terkuak setelah Kejari Prabumulih mendapatkan laporan masyarakat dan staf terdakwa RA Hanuna.
Proyek itu sendiri menelan total dana Rp1,2 miliar, sementara
kerugian negara atas tindakan keempat tersangka sebesar Rp297 juta.
Sebanyak Rp183 juta telah dikembalikan ke negara oleh terdakwa Hanunah
dan Rustam.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15
tahun kurungan penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis itu, hanya terdakwa Rustam yang memutuskan untuk kasasi.
Berita Terkait
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kejari OKU musnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam
Kamis, 7 Desember 2023 13:14 Wib
BP3MI Sumsel masifkan sosialisasi cegah TPPO
Selasa, 5 Desember 2023 3:04 Wib
Kemenkumham Sumsel pamerkan kekayaan intelektual di ajang "Merek Festival"
Rabu, 25 Oktober 2023 1:00 Wib
Polres OKU Timur ungkap 60 kasus narkoba
Rabu, 25 Oktober 2023 0:57 Wib
Kejati periksa mantan Wali Kota Palembang sebagai saksi Pasar Cinde
Senin, 25 September 2023 20:32 Wib