Kejari OKU musnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam

id Kejari OKU,Tindak pidana ,Narkoba

Kejari OKU musnahkan barang bukti narkoba dan senjata tajam

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode kedua bulan Agustus hingga Desember 2023 dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari OKU, Sumatera Selatan, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/ HO- Kejari OKU)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu memusnahkan barang bukti dari tindak pidana perkara di wilayah itu periode bulan Agustus hingga Desember 2023 berupa narkoba, senjata api hingga senjata tanam.
 
Kepala Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Pajri Aef Sanusi, Rabu, menerangkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode kedua bulan Agustus hingga Desember 2023 tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari OKU.
 
"Terdapat sebanyak 67 perkara kami musnahkan barang bukti perkara periode Agustus hingga Desember 2023," katanya.
 
Ia menerangkan sebanyak 67 perkara itu meliputi perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif sebanyak 27 perkara terdiri dari sabu 7,652 Gram, Pil Extacy 0,9751 gram, Hp 13 unit, pakaian 9 lembar dan barang lainnya 2 buah.
 
Kemudian perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan penipuan serta lainnya) sebanyak 28 perkara terdiri dari senjata tajam lima bilah, pakaian 14 lembar dan barang lainnya empat buah. 
 
Kemudian Perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (minyak dan gas bumi, perjudian, senjata tajam dan senjata api, pencabulan, KDRT dan lainnya) sebanyak 12 perkara terdiri dari HP 7 unit dan senjata tajam tiga bilah.
 
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara. 
 
Barang bukti yang dimusnahkan pada periode ke 2 ini jumlahnya tidak sebanyak pada periode pertama, pada perioe pertama jumlahnya cukup signifikan dibandingkan pada periode ini.
 
 "Karena memang pada periode kedua ini perkara yang diselesaikan dan barang buktinya relatif sedikit tidak sebanyak periode pertama," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, menurutnya pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.