Menhut: izin hutan kemasyarakatan tak boleh diperjualbelikan

id hutan kemasyarakatan, izin, hkm, tak boleh diperjualbelikan, hutan hkm, menhut

Menhut: izin hutan kemasyarakatan tak boleh diperjualbelikan

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Foto Antarasumsel.com/Awi)

...Kalau dijual itu kriminal, bisa ditangkap polisi nanti. HKm juga tidak ada biayanya, karena itu tidak boleh meminta uang...
Waykanan,Lampung (ANTARA Sumsel) - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyebutkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan pungutan kepada warga yang hendak mendapatkan HKm tersebut.
        
"Kalau dijual itu kriminal, bisa ditangkap polisi nanti. HKm juga tidak ada biayanya, karena itu tidak boleh meminta uang," kata Zulkifli di Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Minggu.
        
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengimbau, kalau ada yang memungut uang dari program HKm segera kembalikan.
       
"Kalau ada yang mungut segera kembalikan, jangan ambil hak yang bukan punya kita. Tidak boleh pungut biaya, biaya HKm tidak ada sama sekali," ujar Menhut Zulkifli lagi.
        
Menimbang pasal 93 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan Serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008, Menteri Kehutanan RI menetapkan areal Hutan Kemasyarakatan seluas kurang lebih 4.352 hektare bagi empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Waykanan.
        
"Rata-rata dibagi dua hingga tiga hektare," ujar Menhut kepada sekitar 1.000 anggota Gapoktan Sumber Rejeki Kecamatan Banjit, Karyamakmur Kecamatan Kasui, Kelompok Tani Muslimat NU dan Mekarjaya Kecamatan Rebangtangkas yang menerima izin HKm.
        
Namun demikian, SK izin HKm yang juga diberikan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 Tentang HKm, Peraturan P.52/Menhut/2011 dan Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.802/VII-WP3H/2013 tanggal 11 Juni 2013 sewaktu-waktu bisa dicabut.
        
"Kita ini keluarga besar, ada saudara susah dibantu. Jangan makan daging sendiri, jangan saling memangsa. Pemerintah berharap masyarakat sama-sama maju sejahtera dengan HKm. Jika ada yang serakah, lahan HKmnya luas, tentu akan kita cabut izinnya," kata Ketua DPP PAN itu mengingatkan.
        
Hadir mendampingi kehadiran Menhut antara lain Anggota DPR RI dari komisi VI Alimin Abdullah, mantan Sekda Waykanan dan Sekdaprov Lampung Irham Jafar Lan Putra, Direktur Bina Perhutanan dan Sosial Kementerian Kehutanan Haryadi Himawan dan Cawagub Zainudin Hasan.