Pemerintah tak revisi UU Minerba terkait "smelter"

id minerba, uu, revisi, smelter

Pemerintah tak revisi UU Minerba terkait "smelter"

Ilustrasi - Pengolahan tambang. (FOTO ANTARA)

...Tahun 2014 itu artinya 'smelter' dimulai proses pembangunannya dan bukan mulai produksinya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah tak akan merevisi UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)  terkait kewajiban pengusaha membangun pabrik pengolahan atau "smelter" hasil tambang paling lambat tahun 2014.
         
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Jumat mengatakan, kewajiban tersebut bukan berarti "smelter" sudah harus berproduksi pada 2014.
         
"Tahun 2014 itu artinya 'smelter' dimulai proses pembangunannya dan bukan mulai produksinya," katanya.
         
Oleh karena itu, lanjutnya, ia menolak jika dikatakan target kewajiban pembangunan "smelter" bakal gagal.
         
"Tahun 2014 itu artinya akan dilihat dulu ada atau tidaknya niat baik atau komitmen pengusaha untuk membangun 'smelter'," ujarnya.
         
Menurut dia, inti UU Minerba adalah peningkatan nilai tambah.
         
Thamrin juga menambahkan, pembangunan "smelter" itu akan memberikan keuntungan bagi perusahaan.
         
Ia mencontohkan, "smelter" tembaga akan memberikan hasil samping berupa asam sulfat yang bermanfaat bagi pabrik pupuk dan gipsum untuk semen.
         
Pasal 170 UU Minerba menyebutkan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU diberlakukan.
         
Dengan UU Minerba diundangkan pada 12 Januari 2009, maka paling lambat 12 Januari 2014 atau tinggal sembilan bulan lagi, perusahaan tambang terkena kewajiban tersebut.