Protokol Nagoya lindungi masyarakat adat

id protokol nagoya, masyarakat adat, lindungi

...Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat individual sekali dan sumberdaya genetik tidak ada dalam konteks HAKI karena tidak melindungi komunitas...
Jakarta (Antara Sumsel) - Pakar hukum Universitas Padjajaran Miranda Risang Ayu mengatakan, bagi Indonesia Protokol Nagoya memiliki urgensi untuk perlindungan masyarakat adat.
        
"Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat individual sekali dan sumberdaya genetik tidak ada dalam konteks HAKI karena tidak melindungi komunitas," kata Miranda dalam media briefing tentang perkembangan ratifikasi Protokol Nagoya di Jakarta, Selasa.
        
Jika terjadi biopiracy atau pencurian sumber hayati maka Indonesia tidak bisa bertindak jika belum meratifikasi Protokol Nagoya.
        
Menurut Miranda harus dibuat sistem baru yang respek terhadap komunitas salah satunya dengan ratifikasi Protokol Nagoya sebagai upaya untuk memberikan keadilan.                
   
Masyarakat adat biasanya menjadi penjaga bagi keanekaragaman hayati, maka dianggap perlu untuk melindungi mereka yang menggantungkan hidupnya pada sumber hayati tersebut.
        
"Protokol Nagoya mulai menyentuh ini dan memberikan keadilan bagi pemiliki sumberdaya genetik dengan yang memanfaatkan. Selama ini kita tidak sadar keanekaragaman hayati kita banyak diambil dan dimanfaatkan tapi kita tidak dapat keuntungannya," tambah dia.
        
Protokol Nagoya tentang akses pada sumberdaya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya telah diadopsi oleh negara anggota dari Konvensi Keanekaragaman Hayati pada Oktober 2010 di Nagoya, Jepang.
       
 Indonesia juga telah menandatangani Protokol Nagoya bersama 91 negara dari 193 negara anggota konvensi, namun baru 14 negara yang meratifikasinya. Protokol ini baru dimulai setelah 50 negara meratifikasi.
         
Protokol Nagoya merupakan pengaturan internasional yang komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan sumberdaya genetik serta sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pencurian sumber hayati.(ANT)