Kejagung periksa sekjen Kemkominfo terkait kasus im2

id kejagung, sekjen kominfo tersandung korupsi im2

Kejagung periksa sekjen Kemkominfo terkait kasus im2

Ilustrasi - Menara Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Jakarta  (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Basuki Yusuf Iskandar diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2).

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pemeriksaan Basuki sebagai saksi menyangkut kontrak kerja sama antara IM2 dan Indosat.

Selain itu, pemeriksaan juga menyangkut perannya sebagai Ketua Lelang jaringan 3G pada tahun 2006.

"Pemeriksaan menyangkut kontrak-kontrak, juga peraturan yang mengatur kerja sama sebab Kemkominfo itu 'regulator'," kata Arnold.

Sebelumnya, Basuki pernah dimintai keterangan sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) oleh penyidik Pidsus Kejagung pada bulan Januari 2012

Kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 atau generasi ketiga (3G).

Kejaksaan menilai Indar sebagai tesangka karena saat itu PT IM2 sebenarnya tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz.

Indar dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun. (ANT-I029)