Palembang, (ANTARA Sumsel) - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumbagsel Slamet Widodo mengingatkan pimpinan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya untuk segera mengurus akreditasi institusi.
Hingga kini masih sangat banyak perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan Kopertis Wilayah II yang meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu yang belum mengurus akreditasi institusi.
"Kondisi ini cukup memprihatinkan dan perlu dilakukan tindakan yang dapat memotivasi pimpinan PTS untuk segera mengajukan permohonan proses akreditasi tersebut," kata Slamet Widodo di Palembang, Senin.
Menurut dia, dari 216 PTS di lingkungan Kopertis Wilayah II hingga sekarang ini baru sekitar 60 PTS yang telah memperoleh akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Pihaknya terus berupaya mengingatkan para pimpinan PTS di wilayah Sumbagsel baik secara lisan maupun tertulis untuk segera melakukan berbagai persiapan memenuhi persyaratan memperoleh akreditasi institusi itu.
Dia menjelaskan, akreditasi institusi penting dimiliki oleh PTS karena sebagai petunjuk lembaga pendidikan memiliki fasilitas pendukung proses belajar mengajar dan sumber daya manusia yang memadai.
Sesuai ketentuan, PTS wajib mengurus akreditasi institusi dan program studinya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembekuan izin operasional, tidak boleh mengeluarkan lulusan, dan larangan menerima mahasiswa baru.
Dia menjelaskan, berdasarkan data 216 PTS yang ada di lingkungan Kopertis Wilayah II tersebar di Sumatera Selatan 108 PTS, Lampung 77, Bengkulu 16, dan di Bangka Belitung 15 PTS.
Sedangkan tenaga pengajar di PTS tersebut tercatat 9.053 orang dengan perincian 670 dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 6.171 dosen tetap yayasan, dan 2.256 dosen tidak tetap.
Sementara jumlah mahasiswa yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan di lembaga pendidikan tinggi milik swasta di empat provinsi Sumbagsel itu mencapai 220 ribu lebih.
Secara umum PTS tersebut dinilai telah menjalankan tri darma pendidikan tinggi atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik.
"Namun, jika pada batas waktu tertentu belum juga mengurus akreditasinya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan," ujar Slamet.
Berita Terkait
Presiden Jokowi bersepeda dan swafoto bersama masyarakat di Bundaran HI
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
Basuki: Presiden "down" saat gol timnas dianulir
Selasa, 30 April 2024 7:08 Wib
Presiden pesan untuk jadikan Hari Kartini lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 9:49 Wib
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
Jokowi sambut para tamu peserta "open house" di Istana
Rabu, 10 April 2024 11:03 Wib
Presiden kukuhkan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas Pramuka
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib
Presiden Jokowi tinjau pasar dan RSUD dalam kunjungan kerja ke Jambi
Rabu, 3 April 2024 10:35 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib