Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan dana desa di daerah itu sekitar Rp50 juta.
"Kerugiannya sekitar Rp50 juta atau sama dengan denda yang harus dibayar oleh dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah memvonis dua terdakwa korupsi dana desa di Kabupaten Mukomuko dengan hukuman setahun empat bulan penjara atau lebih ringan dua bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukum penjara selama setahun empat bulan juga denda sebesar Rp50 juta yang harus dibayar oleh terdakwa korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut.
Ia menyebutkan, sanksi denda terhadap terdakwa ini sama dengan besarnya dengan kerugian negara akibat kasus ini, yakni sekitar Rp50 juta.
Ia menerangkan, ada dua indikasi korupsi dana desa tersebut, yakni pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penyalahgunaan dana pendapatan asli desa.
Ia menjelaskan yang dimaksud SPJ fiktif dalam kasus korupsi ini, yakni pembuatan SPJ pembelian barang menggunakan dana desa tetapi barangnya tidak ada.
Selain itu, katanya, pendapatan asli desa tidak disetorkan oleh oknum tersangka tetapi diduga "dimakan" sendiri.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
Bupati OKU antarkan bantuan untuk korban banjir di daerah terisolasi
Minggu, 12 Mei 2024 17:59 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib
Pemkab OKI cek langsung pemanfaatan dana desa entaskan kemiskinan ekstrem
Rabu, 8 Mei 2024 23:42 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib