Dispenda Sumsel lakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor

id PAJAK, motor, mobil, pemutihan pajak, samsat, nomor kendaraan, wajib pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel, Marwan Fansuri

Dispenda Sumsel lakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor

Ilustrasi-Petugas bagian cek fisik kendaraan melakukan pengecekan nomer mesin di Kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel Palembang, Rabu (22/7). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah saat ini melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan mobil.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang selama ini nunggak membayar pajak kendaraannya mendapat keringanan melalui program pemutihan," kata Kepala Seksi Penetapan UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Mujahid di Baturaja, Selasa.

Ia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2016.

"Proram ini kami lakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Sumsel (Pergub) Nomor 22 Tahun 2016 mengatur soal pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi," kata Mujahid.

Khusus di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mujahid melihat masyarakat cukup antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan itu.

"Alhamdulillah sejak 1 September sampai sekarang sudah ada sekitar 300 wajib pajak kendaraan yang menunggak melakukan pembayaran memanfaatkan momen pemutihan pajak ini," katanya.

Dijelaskannya, rata-rata yang membayar pajak program pemutihan adalah pemilik kendaraan bermotor roda dua yang menunggak pajak di atas dua tahun.

Program ini ditargetkan bisa melakukan penyerapan sebesar Rp2 miliar lebih.

"Kalau untuk OKU, tunggakan pajak kendaraan hingga Desember 2015 terdata lebih kurang Rp5 miliar," kata Mujahid.

Ia mengemukakan, kendati mengalami lonjakan pembayar pajak, kondisi ini tidak menyulitkan pelayananan di Kantor UPTD Samsat OKU karena fasilitas ruangan masih bisa menampung wajib pajak.

Pihaknya juga tidak melakukan penambahan personel karena yang ada saat ini sudah cukup bisa melayani masyarakat.

Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan ini dipersilakan datang ke Kantor Samsat pada hari kerja Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari dua tahun dibebaskan sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Selain itu juga pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi (plat non-BG) yang mendaftar di Kantor Samsat se-Sumatera Selatan.