Wakil Bupati diperiksa penyidik Polda Sumsel

id wakil bupati oku. johan anwar, diperiksa polda sumsel, polda sumsel, kasus korupsi tpu oku

Wakil Bupati diperiksa penyidik Polda Sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anwar menjalani pemeriksaan penyidik tipikor Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelembungan harga lahan Tempat Pemakaman Umum Baturaja tahun anggaran 2012 merugikan negara Rp3 miliar lebih.

Pemeriksaan tersebut berlangsung Kamis sejak pukul 09.00--14.00 WIB.

Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Johan bergegas meninggalkan ruangan dan menolak memberikan pernyataan ketika diserbu awak media.

"Nanti, saya mau kejar pesawat ke Jakarta," kata Johan sambil bergegas memasuki kendaraannya.

Terkait kasus ini, Johan telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Johan diperiksa lantaran diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari pemilik lahan Hindirman.

Pada saat pengesahan proyek tersebut Johan menjabat sebagai Ketua DPRD OKU.

Sementara itu, empat orang sedang menjalani persidangan terkait kasus ini, yakni Hindirman (pemilik lahan), Sekda Ogan Komering Ulu (OKU) Umirtom, Ahmad Junaidi (Asisten I Pemkab OKU), dan Najamudin (Kadinsos OKU).

Keempatnya dijadwalkan menyampaikan fledoi pada pekan ini.

Pada sidang sebelumnya, salah seorang terdakwa Hindirman mengungkap keterlibatan Johan Anwar dalam kasus tersebut yakni menerima uang senilai Rp1 miliar dari dirinya.

Hindirman mengatakan dalam keterangannya sebagai terdakwa bahwa ia menyuruh salah seroang kerabat, Hendra untuk mengambil uang di BRI Baturaja senilai Rp2 miliar menggunakan surat kuasa.

"Kemudian saya suruh Hendra menyerahkan uang senilai Rp1 miliar dari Rp2 miliar itu ke Johan Anwar (Wakil Bupati OKU) dan baru sisanya yang Rp1 miliar untuk saya," kata Hindirman.

Kasus ini dimejahijaukan setelah adanya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Sumsel terhadap proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 berupa pembelian 10 hektare lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp6,1 miliar berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Baturaja Timur.

Polisi menduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga yang dilaporkan yakni proyek ini menganggarkan Rp6 miliar, sementara berdasarkan keterangan saksi Ismail hanya Rp330 juta.