Polisi bekuk pencuri toko suku cadang

id polisi, pencuri, kriminal

Polisi bekuk pencuri toko suku cadang

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Reskrim Polsek Kalidoni membekuk satu dari tiga pelaku pencurian suku cadang di Toko Sidney Motor Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin.

Kapolsek Kalidoni AKP Marruly Rachmat Azwar mengatakan pelaku Rizki Pratama (18) warga Desa Tugumulyo, RT 02, RW 01, Kecamatan Belitang Muda Raya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini, melakukan pencurian pada Jumat (3/6).

Pelaku merupakan karyawan toko tersebut dengan dibantu dua teman lainnya berinisial UD serta AD mengambil suku cadang atau "spareparts" motor.

Kemudian, pemilik toko Thamrin (42) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidoni.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Rizky, sedangkan dua rekannya yakni UD serta AD masih dalam pengejaran.

Pelaku ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian suku cadang sepeda motor seperti ban motor, minyak oli dan knalpot, hingga korban mengalami kerugian sampai Rp15 Juta.

"Untuk barang bukti diamankan satu lembar celana warna cokelat, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu lembar baju kaos warna biru yang digunakan saat melakukan pencurian," kata dia.

Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yakni dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Tersangka Rizky mengaku bahwa dirinya dan dua temannya mencuri onderdil sepeda motor karena terpedaya oleh hasutan seorang penadah.

"Hasilnya dibagi tiga untuk biaya hidup sehari-hari," ucap pelaku.