Pemprov Sumsel segera kaji ulang perda lama

id pemprov sumsel, kabiro hukum pemprov sumsel, ardani, perda, peraturan daerah

Pemprov Sumsel segera kaji ulang perda lama

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mengkaji ulang seluruh peraturan daerah yang lama atau telah diberlakukan sepuluh tahun terakhir untuk mengetahui masih efektif atau tidak.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani, di Palembang, Kamis mengatakan pengkajian ulang perda lama tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Namun, menurut dia, evaluasi tersebut sekaligus untuk memastikan apakah perda tersebut masih sesuai dengan kondisi sekarang ini.

"Yang jelas pengkajian ulang perda itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam bidang perizinan," ujar dia lagi.

Dia juga menyatakan, pengkajian itu diperlukan karena dikhawatirkan perda lama tersebut ada yang bertentangan dengan paraturan berlaku sekarang ini.

Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi perda yang ada terutama yang sudah berlaku di bawah sepuluh tahun, ujar dia pula.

Ia menehaskan bila ada perda yang tidak sesuai lagi, maka akan direvisi sehingga selanjutnya menjadi lebih efektif.

Menurut dia, dalam menidaklanjuti hal tersebut perlu melaksanakan pertemuan dengan seluruh instansi terkait lainnya terutama dari kabupaten dan kota se-Sumsel.

Selain melaksanakan pertemuan dengan utusan kabupaten dan kota, pihaknya juga akan membentuk tim pengkajian ulang perda.

"Kami berharap dengan adanya evaluasi perda tersebut seluruh kegiatan dan pelayananan kepada masyarakat akan semakin lancar," ujarnya lagi. (U005)