Pemkot berikan kemudahan urus izin usaha

id pemkot palembang, palembang, walikota palembang, Harnojoyo, perizinan usaha, layanan perizinan, kppt

Pemkot berikan kemudahan urus izin usaha

Wali Kota Palembang Harnojoyo memberikan keterangan pers. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

....Cukup mendatangi Kantor Kecamatan terdekat tempat kegiatan usaha dibuka....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memberikan kemudahan mengurus sejumlah perizinan kepada warganya yang akan membuka usaha.

"Selama ini untuk mengurus perizinan apapun harus ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, namun terhitung Februari 2016 cukup mendatangi Kantor Kecamatan terdekat tempat kegiatan usaha dibuka," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Jumat.

Menurut dia, rencananya ada sembilan perizinan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan di antaranya surat izin tempat usaha, izin gangguan, dan beberapa perizinan pendukung kegiatan usaha lainnya. 

Untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan tersebut sekarang ini sudah disiapkan Peraturan Wali Kota dan menyiapkan petugas serta fasilitas pendukung di Kantor Kecamatan.

Sekarang ini terus dilakukan berbagai persiapan untuk memulai pelayanan sejumlah perizinan itu, jika tidak ada hambatan kegiatan pelayanan itu dapat dimulai sesuai target yang ditetapkan, katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang akan membuka kegiatan usaha wajib memiliki izin agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. 

Dengan memiliki izin usaha yang jelas sesuai dengan ketentuan pemerintah dapat memudahkan pelaku usaha baik yang bergerak di bidang penyedia barang maupun jasa untuk melakukan pengembangan dan mendapatkan dukungan modal usaha dari pihak perbankan, kata wali kota.