DPRD panggil perusahaan bermasalah dengan masyarakat

id sawit, kebun sawit

DPRD panggil perusahaan bermasalah dengan masyarakat

Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit dikelola perusahaan asing (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, akan memanggil seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki izin kedaluarsa dan bermasalah dengan masyarakat agar tidak terjadi keributan dan merugikan pemerintah daerah.

Anggota Panitia Khusus DPRD Musirawas, Alamsyah A Manan, Sabtu mengatakan ada beberapa perusahaan diduga memiliki izin kedaluarsa dan bermasalah dengan masyarakat karena berdiri sebelum reformasi 1997.

Untuk mengetahui izin perusahaan bermasalah itu, maka panitia khusus (Pansus) DPRD memanggil perusahan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban bahkan ada di antara mereka yang menolak hadir.

Sedangkan pansus I DPRD memiliki kewenangan menangani tentang perizinan perkebunan, pertambangan dan kehutanan, hal itu dibentuk karena ada kejadian khususnya bermasalah dengan masyarakat.

Ia mengatakan, perusahaan yang dipanggil itu semuanya bermasalah, sesuai lampiran surat yang ditujukan kepada Bupati Musirawas tertanggal 16 April 2015 tercatat sebanyak 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Namun yang memenuhi panggilan itu hanya sembilan perusahaan yaitu PT DSL, PT PHML, PT GSSL, PT PPA, PT DAM, PT AKL, PT CLBB, PT PSTS dan PT EL.

Sedangkan enam perusahaan yang tidak datang dan menolak panggilan itu adalah PT BSC, PT Lonsum, PT DAL, PT BSS, PT MBL dan PT Muarabeliti Lestari.

Pansus menilai dari perusahaan yang tidak hadir itu mereka mengurus izin sebelum reformasi dan banyak permasalahan dengan masyarakat akibat tumpang tindih lahan.

"Kita akan lihat legalitasnya, bagaimana caranya mendapatkan izin tersebut dan mengapa terjadi persengketaan dengan masyarakat," katanya.

Bagi perusahaan keberatan memenuhi pemanggilan dan memberikan data yang diperlukan DPRD, maka ada indikasi keberadaan perusahaan tersebut diragukan keabsahannya.

"Kalau perusahaan itu tidak bermasalah mereka hanya melihatkan data-datanya saja selesai, artinya kalau memang kebaradaan izinnya sah, maka kita bisa secara proporsional melihat permasalahan yang muncul antara masyarakat dengan perusahaan, seperti sering terjadi selama ini," katanya.

Terkait ada surat keberatan dari perusahaan atas pemanggilan Pansus DPRD yang disampaikan ke bupati, maka pihaknya akan mengundang pihak eksekutif untuk menindaklanjuti surat dari forum perusahaan sawit tersebut.

Dalam waktu dekat Pansus akan undang pemerintah, untuk tindaklanjuti surat dari forum perusahaan sawit tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan Pansus I DPRD akan berkordinasi dengan aparat hukum.

Data yang dihimpun dari Forum Komunikasi Perusahaan Kelapa Sawit (FKPKS) Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara ada beberapa alasan penolakan panggilan DPRD tersebut.

Hal itu sesuai tertuang dalam surat No:13/SK/FKPKS/IV/2015, yang ditujukan kepada Bupati Musirawas Ridwan Mukti perihal panggilan Pansus DPRD tentang perizinan perusahaan.

Dalam surat keberatan itu antara lain disebutkan pihak perusahaan diwajibkan memberikan copi perizinan dimiliki, sedangkan perusahaan adalah investor resmi dan telah mengikuti prosedur dalam memperoleh izin sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Berikutnya selaku investor penerima izin dari pemerintah untuk beroperasi di Kabupaten Musirawas dan wilayah Kabupaten Musirawas Utara hanya penerbit atau pemberi izin yang dapat memperbanyak dan sekaligus memberi kepada pihak berwenang.

Bila Pansus DPRD meminta data perizinan, maka perusahaan mohon pemerintah dapat memberikan izin tersebut kepada rapat Pansus sesuai izin diberikan kepada semua perusahaan yang berinvestasi di Musirawas.

Selain itu perusahaan keberatan karena setiap rapat Pansus DPRD Mura tersebut selalu menyudutkan dan mempersalahkan investor.

Padahal bukan kewenangan perusahaan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan kepada DPRD atas izin-izin yang diterima oleh perusahaan, tapi pemerintah sebagai pemberi izin menjelaskan permasalahan, demikian isi surat penolakan tersebut.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Perusahaan Kelapa Sawit (FKPKS) Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara, ketika dikonfirmasikan tak bisa dihubungi.