Palembang, (ANTARA Sumsel) - Bantuan penyelamatan lingkungan dari
sejumlah negara donor di Sumatera Selatan terbilang kurang merata karena
hanya terkonsentrasi di tiga kabupaten, yakni Musi Rawas, Musi
Banyuasin, dan Banyuasin.
Kepala UPTD Penataan Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Regina di Palembang, Kamis, mengatakan keadaan
itu membuat beberapa kabupaten/kota lain mempertanyakan karena juga
berkeinginan aktif dalam program penyelamatan lingkungan secara
internasional.
"Sebenarnya pemprov sudah mengarahkan untuk menyebarkan ke
kabupaten/kota lain. Tapi, kerap gagal karena untuk menjalankan program
berbasis lingkungan memang cocoknya di tiga kabupaten ini, seperti sisi
hulu dan hilir aliran Sungai Musi, serta terdapat jutaan hektare lahan
perkebunan dan hutan konservasi," kata dia.
Ia mencontohkan program Locally Appropriate Mitigation Actions in
Indonesia (LAMA-I) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis
lahan, Asia Foundation, serta GIZ (Jerman).
"Ada program yang menjangkau seluruh kabupaten/kota di Sumsel yang
berjumlah 17, yakni dari JICA (Jepang) untuk pengelolaan sampah. Tapi
cuma satu ini, ke depan, pemprov akan mengarahkan bagaimana caranya agar
daerah lain juga kebagian karena pada tahun ini ada sejumlah program
berakhir dan akan dibuatkan nota kesepahaman baru," kata dia.
Terlepas dari kondisi itu, menurut Regina, hal yang terpenting
adalah komitmen dari seluruh kabupaten/kota untuk menjalankan program
penyelamatan lingkungan mengingat belum banyak pemerintah kabupaten/kota
peduli pada aksi mitigasi (upaya pengurangan dampak) emisi gas rumah
kaca.
Hal itu, katanya, tercermin dalam APBD masing-masing yang hanya mengalokasikan dana sekitar 10 persen.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah ada
mengenai aksi mitigasi, artinya sudah masuk dalam rencana strategis
masing-masing SKPD, tapi harus diakui porsi masih sedikit sekali yakni
sekira 10 persen, padahal secara ideal adalah 30 persen," kata Regina.
Kondisi itu membuat pemprov sebagai fasilitor program penurunan
emisi gas rumah kaca harus bekerja keras untuk memberikan pemahaman
kepada pembuat kebijakan di tingkat kabupaten/kota mengenai pentingnya
aksi mitigasi.
"Apalagi, dalam RPJMN sudah ditetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen hingga 2019," ujar dia.
Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) belum diterjemahkan
dengan baik di tingkat kabupaten/kota meksi sudah terdapat payung hukum.
RAN-GRK dilatarbelakangi komitmen Pemerintah Indonesia untuk
menurunkan emisi nasional sebesar 41 persen pada 2020, dengan target 26
persen dilakukan upaya mandiri dan 15 persen berasal dari bantuan
internasional.
Komitmen penurunan emisi harus dibarengi dengan peningkatan
pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen. Oleh karena itu prinsip
pembangunan hijau menjadi hal yang perlu diadopsi untuk menciptakan
pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan.
Bantuan penyelamatan lingkungan terkonsentrasi di tiga kabupaten
....Sebenarnya pemprov sudah mengarahkan untuk menyebarkan ke kabupaten/kota lain. Tapi, kerap gagal karena untuk menjalankan program berbasis lingkungan memang cocoknya di tiga kabupaten ini, seperti sisi hulu dan hilir aliran Sungai Musi, serta ter