Golkar Lubuklinggau belum laksanakan Musda

id golkar, golkar lubuklinggau, h rodi wijaya

Golkar Lubuklinggau belum laksanakan Musda

Partai Golkar (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Partai Golkar Lubuklinggau dan Musirawas, Sumatera Selatan, belum menentukan sikap untuk melaksanakan musyawarah daerah terkait instruksi DPP Golkar versi Agung Laksono pada Kamis (19/3) karena masih menunggu surat resmi dari DPD provinsi dan pusat.

"Kami masih menunggu petunjuk organisasi kepengurusan partai sebelum melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda), karena untuk melaksanakan musda harus ada petunjuk teknisnya," kata Ketua DPD Golkar Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Rabu.

Meski sudah ada keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baik terhadap Kubu Agung Laksono (AL) maupun Aburijal Bakrie (ARB), tapi surat resminya belum diterima di daerah.

Menurut dia, sebelum melaksanakan musda harus adanya penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPD di daerah khusunya Lubuklinggau.

"Untuk melaksanakan itu harus ada petunjuk organisasi, sehingga Musda baru bisa dilakukan karena khawatir akan terjadi kerancuan dikemudian hari dan membingungkan.

Bila semuanya sudah resmi dan tidak ada lagi gugat menggugat antara kedua kubu di tingkat pimpinan pusat, baru semua perintah dari DPP dapat dilaksanakan, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Golkar Kabupaten Musirawas H Elyanto.

Menurut dia, dengan adanya dualisme kepemimpinan DPP Partai Gokar (versi Agung Laksono dan Aburijal Bakrie) membuat kader Partai Golkar di daerah ragu untuk mengambil sikap, meski sudah ada perintah DPP Golkar versi Agung Laksono agar seluruh DPD di Indonesia segera melaksanakan musda sebagai amanat dari rapat pleno pekan lalu.

"Meski demikian kami masih menunggu perintah dari pusat, jika sudah ada surat resmi kami tetap mematuhi dan segera melaksanakan musda," ujarnya.

Ia menjelaskan, musda itu akan dilaksanakan setelah ada instruksi dari DPD I, karena proses musda setelah munas baru musda tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.