Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan,
AKBP Mulyadi mengamankan Arf tersangka pencabulan anak di bawah umur
pelajar sekolah dasar.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Selasa
menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan Arf (24) warga Desa
Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang dan dalam proses pemeriksaan, karena
diduga telah melakukan pencabulan terhadap korbanya Bunga (10) (nama
disamarkan-red).
"Kita menerima seorang tersangka pelaku pencabulan yang diserahkan langsung oleh keluarga korban," katanya.
Menurut Kapolres, tersangka pelaku apabila hasil pemeriksaan
terbukti diancam pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, menurut MR (58) warga yang sama, pelaku sebagai
menantunya justru tega mencabuli adik iparnya sendiri Bunga dengan cara
memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban.
Dihadapan petugas penyidik Polres OKU, MR mengatakan bahwa perbuatan
bejat tersebut bahkan terjadi hingga enam kali saat istri tersangka
tidur di samping korban.
Namun perbuatan terkutuk kakak ipar bejat ini akhirnya terbongkar setelah prilaku korban berubah drastis pasca dicabuli.
"Anak saya memang dititipkan di rumahnya, karena dekat dengan
sekolahnya. Maksudnya biar hemat ongkos, namun saya mulai curiga saat
melihat perubahan prilaku korban yang tidak mau ke sekolah selama tujuh
hari berturut-turut," katanya.
Menurut MR, awalnya Bunga cuma bilang tidak betah lagi tinggal di
rumah kakaknya, namun setelah didesak akhirnya mengakui telah menjadi
korban pencabulan kakak iparnya sendiri.
Selanjutnya, setelah mendengar pengakuan polos korban, tanpa
buang-buang waktu MR menemui menantu biadapnya itu untuk menanyakan
apakah benar telah mencabuli anaknya.
"Saat saya tanya tersangka Arf langsung ketakutan, sehingga saya
yakin bahwa Bunga tidak berbohong. Tanpa basa-basi saya menghajar pelaku
dan menyerahkannya ke kantor polisi," kata MR.
Ia berharap, pelaku dihukum seberat mungkin sesuai perbuatannya dan
nanti akan menyuruh anaknya untuk menceraikan suaminya yang terkutuk
itu.
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Selasa, 30 April 2024 7:09 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Alap-alap pembobol rumah kosong di Malang masuk kerangkeng
Senin, 29 April 2024 15:07 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib