Wali Kota Malang fasilitasi Apeksi tolak UU Pilkada

id apeksi, pertemuan apeksi tolak uu pilkada

Malang (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Malang, Jawa Timur, Moch Anton siap memfasilitasi pertemuan pemerintah daerah di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kota Indonesia (Apeksi) untuk menolak hasil sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Pemilu Kepala Daerah.

"Kami siap memfasilitasi pertemuan anggota Apeksi untuk membahas RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan menjadi Undang-undang (UU), di mana salah satu klausalnya bahwa pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara tidak langsung melalui legislatif (parlemen)," tegas Moch Anton di Malang, Jumat.

Ia mengatakan Apeksi telah banyak melakukan kajian terkait RUU Pilkada ini, dan hasilnya Apeksi menolak penerapan RUU Pilkada (sebelum disahkan menjadi UU) jika tidak dipilih langsung oleh rakyat alias dilakukan di tingkat parlemen atau tidak langsung.

Karena keputusan DPR yang mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU itu, lanjutnya, Apeksi berencana melakukan "judicial review". "Memang pelopor atau penggerak untuk menolak Pilkada tidak langsung ini adalah Ketua Apeksi, tapi kami siap menjadi fasilitator pertemuan seluruh anggota Apeksi," tegasnya.

Pertemuan Apeksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini bersamaan dengan pertemuan rutin Apeksi yang bakal digelar di Malang tahun depan.

"Saya mendukung keputusan Apeksi untuk melakukan judicial review terhadap putusan DPR RI, sebab keputusan itu bertolak belakang dengan keinginan rakyat untuk memilih sendiri kepala daerahnya," tandasnya.

Sebelumnya wali kota yang juga politisi PKB itu juga secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penyelenggaraan Pilkada tidak langsung yang dituangkan dalam RUU Pilkada dan sedang dibahas di DPR. Sebab, sebagian besar masyarakat menginginkan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan secara langsung dan demokratis.

"Kalau Pilkada langsung dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka kepala daerah terpilih akan bertanggung jawab langsung pada rakyat, tapi kalau dipilih oleh anggota parlemen, kepala daerah hanya bertanggung jawab pada legislatif, bahkan rakyat tidak tahu bagaimana dan rekam jejak calon pemimpinnya," ujar Anton.