Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan
mengusut dua orang tersangka kasus pengguna narkotika jenis shabu, sedangkan
seorang bandarnya melarikan diri.
Kedua tersangka kasus shabu itu Bas (42) dan Da (38) ditangkap
polisi, Kamis (18/9) sekitar pukul 21.00 Wib semuanya warga Kota
Lubuklinggau, kata Kapolres AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Selasa.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penggerbekan di salah satu rumah di
jalan Kenanga II, Kota Lubuklinggau polisi menemukan satu dompet warna
coklat diduga milik oknum anggota Polres Musirawas atas nama Briptu MC
yang diduga salah satu bandar shabu tersebut.
Kronologi penangkapan dilakukan Satuan Shabara dan Unit Narkoba
Polres Lubuklinggau saat patroli di sekitar lokasi penangkapan dan
membekuk dua tersangka, saat itu polisi mencurigai salah satu tersangka
membuang sesuatu dari saku celananya setelah melihat mobil patroli
polisi.
Polisi langsung menghampiri tersangka dan dilakukan penggeledahan,
ternyata tersangka baru saja membeli shabu paket kecil senilai Rp200
ribu dari MC diduga bandar dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang
(DPO) polisi.
"Kita terus mengembangkan penyelidikan disamping mencari seorang
bandar yang melarikan diri, karena peredaran barang haram itu sudah
merambah ke masyarakat kecil dan anak sekolah," katanya.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Herman Regasa mengatakan kedua
tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk
diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah MC diduga sebagai
bandar, melarikan diri lewat pintu belakang setelah mengetahui ada
polisi akan masuk rumahnya melalui perangkat kamera pengintai atau
Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah pelaku.
Petugas mamsuk ke rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang
bukti antara lain lima paket shabu bernilai Rp30 juta dalam lemari kamar
MC, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver berisi
empat peluru kaliber 38.
Selain itu diamankan seperangkat CCTV, 17 unit korek gas dan satu
unit kalkulator, serta dompet warna coklat diduga milik MC berisi kartu
anggota kepolisian Polres Musirawas berpangkat Briptu atas nama pelaku
yang kabur dari TKP.
Untuk memproses MC diduga sebagai anggota Polres Musirawas, pihaknya
sudah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Musirawas diduga terkait
dugaan keterlibatan salah seorang oknum di jajaran Polres Musirawas
berpangkat Briptu tersebut dari bidang TI.
"Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka
tersebut, mereka akan dites urine apakah keterlibatannya hanya sebatas
pemakai atau ada indikasi yang lain, untuk sementara keduanya mengaku
shabu itu untuk dikonsumsi sendiri, " katanya.
Kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 114 dan 112 tentang
penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,
disamping mentargetkan untuk membekuk bandar yang melarikan diri
tersebut, ujarnya.
Berita Terkait
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Dinkes OKU mencatat 10 kasus DBD
Senin, 29 April 2024 19:56 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib