Dua LP baru di Sumsel dioptimalkan

id lp, lembaga pemasyarakatan, kemenkumham, dua lp dioptimalkan

Dua LP baru di Sumsel dioptimalkan

Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Zakariah memberikan rincian kondisi LP yang melebihi kapasitas. (FOTO Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan secara bertahap mengoptimalkan dua lembaga pemasyarakatan baru yang sekarang ini pengoperasiannya masih dalam masa uji coba.

"Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas III Kayu Agung di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan LP Pangkalan Balai di Kabupaten Banyuasin, saat ini masih memiliki banyak ruang kosong atau baru terisi sekitar 20 persen dari total kapasitas daya tampung ruang tahanan yang tersedia," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan, Zakariah, di Palembang, Jumat.

Ia menjelaskan LP Kelas III Banyuasin memiliki daya tampung ruang tahanan untuk 175 narapidana atau warga binaan, sedangkan LP Kelas III Kayu Agung memiliki kapasitas untuk 100 warga binaan.

Ruang tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan itu secara bertahap akan diisi sesuai dengan kapasitas dengan memindahkan narapidana dari LP atau Rutan yang mengalami kelebihan penghuni, katanya.

Menurut dia, guna mengoptimalkan dua LP baru yang mulai diuji coba penggunaannya pada November 2012 itu, pihaknya berupaya meminta tambahan anggaran dana kepada Kemkumham untuk mendukung biaya operasional seperti biaya makan narapidana, dan penyediaan air bersih.            

Selain itu pihaknya juga mengusulkan kepada pejabat pusat untuk menambah tenaga keamanan atau sipir penjara dan tenaga pendukung lainnya.

Dengan dioptimalkannya dua LP baru tersebut, diharapkan bisa mengurangi beban kelebihan daya tampung 16 dari 19 LP, Rutan, dan cabang Rutan yang ada di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel itu.

Kanwil Kemkumham Sumsel memiliki 19 LP, Rutan, dan cabang Rutan. Dari jumlah tersebut, kondisi yang paling parah mengalami kelebihan daya tampung adalah LP Kelas I Palembang, mengalami kelebihan penghuni dari kapasitas yang tersedia hingga 200 persen.

"Berdasarkan data sekarang LP Kelas I Palembang terdapat 1.000 narapidana, padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang," ujarnya

Selain itu, LP Kelas II A Lubuklinggau terdapat 743 narapidana sementara daya tampungnya hanya untuk 605 orang atau kelebihan hingga 123 persen.

Kemudian, LP Kelas II Lahat terdapat 343 narapidana, sementara daya tampungnya hanya untuk 235 orang (146 persen), LP Kelas II Tanjungraja terdapat 647 narapidana, padahal kapasitasnya untuk 301 orang (215 persen), kata Zakariah.