Jakarta (ANTARA) - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.
"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum. Bangun saja tidak bisa," katanya.
Selain itu, katanya, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Berita Terkait
Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak
Selasa, 17 September 2024 15:30 Wib
Polisi tegaskanbantu anak Menteri Radinal saat ada eksekusi rumah
Selasa, 17 September 2024 11:38 Wib
Jakarta masih memimpin perolehan medali PON XXI/2024, Selasa (17/9/2024)
Selasa, 17 September 2024 6:39 Wib
Jabar salip Jakarta dalam perburuan medali PON
Sabtu, 14 September 2024 13:16 Wib
Jakarta dan Jabar salip Jatim di PON
Jumat, 13 September 2024 22:00 Wib
Bruno Mars: Aku kangen kamu sayang
Kamis, 12 September 2024 7:56 Wib
Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
Selasa, 10 September 2024 16:13 Wib
Atlet jakarta kunjungi panti asuhan di Aceh
Selasa, 10 September 2024 15:09 Wib