Kemenkumham Sumsel koordinasi dengan pemprov gelar klinik kekayaan intelektual bergerak

id Kemenkumham Sumsel, koordinasi, pemprov, gelar klinik ki, klinik ki bergerak, mic 2024, mic

Kemenkumham Sumsel koordinasi dengan pemprov gelar klinik kekayaan intelektual bergerak

Pejabat Kemenkumham Sumsel berkoordinasi dengan Sekda Sumsel  SA Supriyono untuk menggelar klinik KI bergerak. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan pemprov setempat untuk menggelar klinik kekayaan intelektual (KI) bergerak di Palembang pada 19-21 Juni 2024.

"Kami terus mematangkan persiapan klinik kekayaan intelektual (KI) bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC), hari ini mendapat pengarahan dari Sekda Sumsel SA Supriyono," kata Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Senin.

Dalam kegiatan koordinasi itu, Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel Ika Ahyani Kurniawati serta Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Hamsir menjelaskan pihaknya meminta Pj Gubernur Agus Fatoni membuka kegiatan MIC 2024.

Kegiatan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengangkat batik kujur dan kopi Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Sesuai kesepakatan dengan Pemkab Muara Enim, MIC 2024 mengangkat tema 'Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngirup Kopi Semendo Muara Enim'.

Dalam Kegiatan MIC itu akan menyuguhkan penampilan tari kreasi khas Kabupaten Muara Enim, pertunjukan fesyen kain batik kujur, penyerahan sertifikat merek, sertifikat paten.

Kemudian penyerahan surat pencatatan hak cipta, surat pencatatan KI komunal, booth/tenan yang meliputi pameran produk UMKM, layanan konsultasi pendaftaran KI dan perseroan perorangan.

Layanan konsultasi KI, layanan rekomendasi UMKM dari Dinas Koperasi UKM Kota Palembang, layanan fasilitas dari perbankan untuk pendaftaran KI dan perseroan perorangan serta pameran produk indikasi geografis dan KI komunal.

Selanjutnya, dilaksanakan sosialisasi terkait hak cipta, merek, paten, desain industri, KI komunal, indikasi geografis, pengenalan aplikasi KI dan pencegahan pelanggaran KI.

Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic akan memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual, di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, penyusunan spesifikasi paten, pameran produk Kekayaan Intelektual oleh UMKM, serta layanan informasi dan pengaduan.

“Mobile IP Clinic dapat menjangkau masyarakat lebih dekat karena mengusung konsep jemput bola sehingga seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat luas dapat mengenal kekayaan intelektual lebih dalam,” ujarnya.

Sekda Sumsel SA Supriyono menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kegiatan MIC dapat dipersiapkan dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Melalui kegiatan MIC itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terutama pelaku UMKM atas pelindungan kekayaan intelektual," kata Sekda Sumsel.