Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Desa Sumsel tahun 2021.
Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar saat konferensi pers di Palembang, Rabu, menerangkan bahwa hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ditetapkan satu orang tersangka yakni PP.
"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," katanya.
Ia menambahkan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni sebesar Rp 2.559.783.600. Kemudian penahanan juga berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.
Berita Terkait
Ji Chang-wook akan temui penggemar di Indonesia pada 12 Mei
Senin, 6 Mei 2024 12:38 Wib
Pj Bupati Muba usul tambahan jaringan gas di Musrenbangnas 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:22 Wib
Hamas minta Jusuf Kalla memediasi upaya akhiri konflik di Palestina
Senin, 6 Mei 2024 11:50 Wib
Timnas U-23 tiba di Paris mainkan pertandingan playoff
Senin, 6 Mei 2024 11:06 Wib
Para pelaku premsnisme kena sial setelah viral di medsos
Senin, 6 Mei 2024 11:03 Wib
Pembunuhan yang viral berlatar rebutan lahan parkir di Jambi, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam
Senin, 6 Mei 2024 9:15 Wib
Di balik kegagalan di Piala Thomas, muncul harapan di Olimpiade
Senin, 6 Mei 2024 9:10 Wib
PBB kecam penutupan Al Jazeera di Israel
Senin, 6 Mei 2024 9:05 Wib