Dalam operasi tersebut, kata dia, Satlantas Polres OKU Timur juga berhasil menyita 34 unit knalpot brong, 106 lembar STNK dan 42 dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
Pelanggaran tersebut mulai dari tidak menggunakan helm SNI, penggunaan telpon genggam saat berkendara dan pengendara di bawah umur.
Kemudian, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan maksimal.
Termasuk penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
"Dengan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar masyarakat di OKU Timur kedepannya semakin tertib dalam berlalulintas di jalan raya," ujarnya.
Berita Terkait
Duta Lalu lintas OKU Selatan pelopor keselamatan berlalu lintas
Jumat, 3 Mei 2024 21:48 Wib
Polisi kawal pemudik motor di Pelabuhan Panjang jaga keselamatan
Minggu, 7 April 2024 10:07 Wib
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Duta lalu lintas bagian budayakan keselamatan berlau lintas di OKI
Sabtu, 9 Maret 2024 22:05 Wib
SMBR raih Penghargaan Zero Accident dari Pemprov Sumsel
Sabtu, 9 Maret 2024 18:09 Wib
Bupati OI, bersinergi dukung Operasi Keselamatan Musi 2024
Senin, 4 Maret 2024 21:41 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
Pekerja Kilang Pertamina Plaju pertegas komitmen pegang aspek HSSE
Senin, 4 Maret 2024 8:22 Wib