Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan revisi terhadap SK Gubernur soal penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah revisi tersebut penting dilakukan karena pihaknya menemukan ada harga jual LPG 3 kg di Palembang, di atas harga eceran tertinggi (HET) dari yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
“Memperhatikan temuan tersebut, KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut untuk mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan harga jual LPG kemasan 3 kg di Palembang mayoritas berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Gas tersebut dijual di kisaran harga Rp17.000-Rp18.000 per tabung.
KPPU imbau SK Gubernur Sumsel soal pejualan LPG 3 kg direvisi
![KPPU imbau SK Gubernur Sumsel soal pejualan LPG 3 kg direvisi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/03/20/27E639F8-9DFC-437B-BA20-7E7C7DF2E375.jpeg)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meninjau pangkalan penjualan tabung gas LPG 3 kg di Palembang, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Harianto