Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap

id Korupsi dana desa, kasus korupsi, Polres OKU Timur

Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap

Polres OKU Timur menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Minggu (3/3/2024). (ANTARA/Edo Purmana/24)

Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan AZ (59) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang tahun anggaran 2019-2020.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal di Martapura, Minggu mengatakan bahwa tersangka merupakan eks Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, kabupaten setempat.

AZ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan DD yang berasal dari APBN," katanya.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) -A /13/IX/2023/SPKT Satuan Reserse Kriminal Polres OKUT/Polda Sumsel pada 18 September 2023.

Penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan sebanyak 77 saksi, tiga saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli Intakindo, dan ahli BPKP.

Selain itu, berbagai bukti surat dan dokumen pun telah disita sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan bahwa dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp356.580.686 pada bidang pembangunan desa selama periode 2019-2020.

"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.