Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Berita Terkait
IDI ingatkan dokter influencer sampaikan informasi berbasis bukti
Kamis, 10 Oktober 2024 18:36 Wib
Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan
Kamis, 2 Maret 2023 15:44 Wib
PUBG Mobile Influencer Championship 2022 siap digelar
Jumat, 18 November 2022 13:21 Wib
PONY bagikan kiat jadi "beauty influencer"
Senin, 17 Oktober 2022 16:06 Wib
RANS Entertainment & Tasya Farasya disebut pemengaruh paling kredibel
Rabu, 3 Agustus 2022 14:51 Wib
Mengenal "nano influencers" yang kian digemari
Sabtu, 9 April 2022 16:06 Wib
Meneropong masa depan ekonomi kreator
Senin, 14 Maret 2022 9:20 Wib
Pakar: Endorser bisa dipidana jika mengetahui produk investasi ilegal
Sabtu, 26 Februari 2022 8:47 Wib