Jakarta (ANTARA) - Media sosial menjadi salah satu ajang promosi yang efektif dan mudah menembus konsumen.
Sebagian besar pelaku usaha telah memanfaatkannya, bahkan para pesohor di tanah air juga banyak yang memanfaatkan untuk membuka bisnis baru dengan melakukan bisnis online.
Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.
Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.
Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkait
IDI ingatkan dokter influencer sampaikan informasi berbasis bukti
Kamis, 10 Oktober 2024 18:36 Wib
Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan
Kamis, 2 Maret 2023 15:44 Wib
PUBG Mobile Influencer Championship 2022 siap digelar
Jumat, 18 November 2022 13:21 Wib
PONY bagikan kiat jadi "beauty influencer"
Senin, 17 Oktober 2022 16:06 Wib
RANS Entertainment & Tasya Farasya disebut pemengaruh paling kredibel
Rabu, 3 Agustus 2022 14:51 Wib
Mengenal "nano influencers" yang kian digemari
Sabtu, 9 April 2022 16:06 Wib
Meneropong masa depan ekonomi kreator
Senin, 14 Maret 2022 9:20 Wib
Pakar: Endorser bisa dipidana jika mengetahui produk investasi ilegal
Sabtu, 26 Februari 2022 8:47 Wib