Polisi musnahkan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Palembang

id Polrestabes Palembang ,Narkoba ,Sabu,Ekstasi

Polisi musnahkan 41.030 pil  ekstasi dan 266 gram sabu di Palembang

Konferensi pers pemusnahan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Mapolrestabes Palembang, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ia menambahkan bahwa Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, dengan barang bukti berupa sabu seberat 267,30 gram.
 
Kemudian, ada juga penangkapan yang cukup besar melalui Polsek Sukarami yakni ganja dengan berat 17 kilogram.
 
"Hari ini, barang bukti yang sudah disita berupa sabu 266 gram, ekstasi 41.030 butir, dan ganja 17 kilogram, kami gelar pemusnahan dengan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri, Bid Lafbor Polda Sumsel," katanya.