Polisi musnahkan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Palembang

id Polrestabes Palembang ,Narkoba ,Sabu,Ekstasi

Polisi musnahkan 41.030 pil  ekstasi dan 266 gram sabu di Palembang

Konferensi pers pemusnahan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Mapolrestabes Palembang, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) -
Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 266 gram dan pil ekstasi sebanyak 41.030 butir.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolrestabes Palembang, Rabu, dengan cara pelarutan menggunakan blender.
 
Sebelum pemusnahan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya.

Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langsung dimusnahkan.
 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Palembang pada awal tahun 2024.
 
Kemudian, polisi mengamankan barang bukti berupa 41.030 butir ekstasi dari dua tersangka asal Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.