Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 266 gram dan pil ekstasi sebanyak 41.030 butir.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolrestabes Palembang, Rabu, dengan cara pelarutan menggunakan blender.
Sebelum pemusnahan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya.
Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langsung dimusnahkan.
Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langsung dimusnahkan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Palembang pada awal tahun 2024.
Kemudian, polisi mengamankan barang bukti berupa 41.030 butir ekstasi dari dua tersangka asal Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.