KPU Sumsel ambil alih tugas 16 KPU kabupaten kota

id sumsel,palembang,pengambilan tugas kpu,kpu sumsel

KPU Sumsel ambil alih tugas  16 KPU kabupaten kota

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil alih tugas 16 KPU kabupaten dan kota yang di wilayah itu yang berakhir masa jabatan pada 7 Januari 2024.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya di Palembang, Senin, mengatakan 16 daerah itu adalah KPU Banyuasin, KPU Empat Lawang, KPU Muara Enim, KPU Musi Banyuasin (Muba), KPU Musi Rawas (Mura), KPU Musi Rawas Utara (Muratara) dan KPU Ogan Ilir (OI).

Kemudian, KPU Ogan Komering Ilir (OKI), kPU Ogan Komering Ulu (OKU), KPU OKU Selatan, KPU OKU Timur dan KPU Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), KPU Kota Lubuklinggau, KPU Pagar Alam, KPU Palembang dan KPU Prabumulih. Sementara Komisioner KPU Lahat, baru akan habis masa jabatan pada 21 Januari mendatang.

Menurut dia, pengambilan alihan tugas itu tidak akan mengganggu tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. "KPU sudah dibangun dengan sistem, saya yakin sistem yang telah dibangun akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan mengambil tugas itu sampai dengan dilantiknya anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029 oleh KPU RI.

Pengambil alihan tugas itu dilakukan sejak terbitnya Keputusan KPU 11/2024. KPU Sumsel sudah berkoordinasi dengan 16 Sekretaris KPU kabupaten/kota terkait dengan pengambil alihan tersebut.

"Sekretaris bisa terus melaksanakan seluruh tahapan yang sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Kemudian sekretaris berkoordinasi dan melaporkan secara berjenjang kepada KPU Sumsel dalam pelaksanaannya," kata Andika.