Kejati Sumsel jemput tersangka gratifikasi kasus korupsi pajak.

id Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ,Korupsi pajak ,Gratifikasi ,Pidana Khusus

Kejati Sumsel jemput tersangka gratifikasi kasus korupsi pajak.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny usai menjemput paksa FF tersangka kasus korupsi pajak, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin ll Palembang, Kamis (4/1/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjemput paksa satu tersangka diduga tindak pidana gratifikasi kasus korupsi pajak.

Satu dari tiga tersangka yakni (FF) merupakan Direktur Utama PT Inti Dwitama dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, Kamis, mengatakan bahwa tersangka dilakukan upaya jemput paksa dari Kota Bandung, Jawa Barat menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan menggunakan pesawat lalu di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan upaya jemput paksa sehingga di tahan kemarin, jadi hari ini yang bersangkutan kita bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FF telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kebetulan yang bersangkutan domisili di Kuningan Jawa Barat, kemarin yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai saksi di Kejati Jawa Barat," ujarnya.

Ia menambahkan alasan tim penyidik jemput bola tersangka FF ini pernah mangkir dari panggilan tim penyidik, sehingga tim penyidik memeriksa FF di Kejati Jawa Barat.

"Pemeriksaan awal itu kita periksa yang bersangkutan itu di Bandung Jawa Barat, karena kemarin masih saksi sehingga setelah ekspose beberapa kali akhirnya ada indikasi yang bersangkutan itu terlibat sebagai pemberi akhirnya kita panggil lagi, dari pada kita panggil ke sini dia mangkir lagi, lebih baik kita panggil lagi ke Kejari Jawa Barat," katanya.

Ia menambahkan modus yang digunakan oleh tersangka FF ini merupakan kerjasama antara oknum ASN Pajak dengan pihak ketiga yang merupakan pemberi gratifikasi.

"Karena dalam rangkaian fakta-fakta yang ada, itu terkesan modus yang digunakan yaitu kerjasama antara ASN dengan pihak ketiga," ujarnya.

Untuk nilai gratifikasi, bervariasi dan aliran uang tersebut diterima oleh para tersangka oknum pegawai pajak.

"Dari beberapa pihak ketiga itu memang rata-rata bervariasi, ada yang tiga ratus juta, kemudian lima ratus juta," pungkas nya.

Terhadap pengembangan kasus ini sendiri Kejari Sumsel telah menetapkan total enam orang tersangka. tiga diantaranya merupakan oknum pegawai pajak serta tiga tersangka lainnya yaitu Petinggi perusahaan yang memberi gratifikasi kepada para tersangka oknum pegawai pajak.

Sementara Syamsul Rizal Kuasa Hukum FF mengatakan bahwa kliennya merupakan direktur utama PT Inti Dwitama.

Dan sudah beberapa kali diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan tersangka kasus pajak sebelumnya.

"Kami akan mendampingi hingga penyidikan," katanya.