Kemenkumham-KPU Sumsel bahas hak suara napi dalam Pemilu 2024

id Kemenkumham, KPU Sumsel, pemilu, pemilu 2024, hak suara, narapidana, wbp, warga binaan pemasyarakatan, aidiensi, tps khu

Kemenkumham-KPU Sumsel bahas hak suara napi dalam Pemilu 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat Andika Pranata Jaya beserta jajaran di Ruang Aula Musi Kanwil Kemenkumham, Palembang, Rabu (3/1/2023). (ANTARA/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama komisioner KPU provinsi setempat membahas hak suara narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Pembahasan hak suara WBP dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat Andika Pranata Jaya beserta jajaran di Ruang Aula Musi Kanwil Kemenkumham, Palembang, Rabu.

Kegiatan itu diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara hybrid melalui 'zoom meeting'.

Kakanwil Ilham Djaya menyambut baik kunjungan Ketua KPU Sumsel beserta anggota Nurul Mubarok, Rudiyanto Pangaribuan, Prahara Andri Kusuma, Handoko, Sekretaris Eko Iswantoro, serta Kabbag Perencanaan Data dan Informasi Akhmad Zakir.

Menurut Ilham, sinergisitas dan komunikasi menjadi sangat penting guna memastikan segala hal mengenai teknis pelaksanaan pemilu berjalan baik dan lancar.

Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki 26 unit pelaksana teknis (upt) pemasyarakatan terdiri atas 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), tiga rumah tahanan negara (rutan), empat balai pemasyarakatan (bapas), dan dua rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).

“Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk WBP di lapas dan tahanan di rutan,” ujarnya.

Melalui pertemuan itu, Kakanwil Ilham meminta kesediaan jajaran KPU Sumsel memberikan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara (tps) lokasi khusus lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sesuai prosedur KPU RI.

"Saya juga berharap agar tidak ada permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pemilu di lapas/rutan dengan meningkatkan komitmen jajaran untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada peserta pemilu," ujar Kakanwil Ilham.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya pada kesempatan itu mengungkapkan surat suara pemilih di tps lokasi khusus pada dasarnya merupakan pemilih DPTb.

Warga binaan akan mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah pemilihannya dan pemilih di tps lokasi khusus akan mendapatkan formulir A-surat pindah memilih, kata Andika.