Berkali-kali ungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Pertamina Sumbagsel apresiasi Polda Sumsel

id Sumsel, pertamina

Berkali-kali ungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Pertamina Sumbagsel apresiasi Polda Sumsel

Ilustrasi Petugas melakukan pengisian biosolar ke truk BBM . (ANTARA/Louis Rika)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Personel Unit IV Subdit II Sosial Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap oknum penimbunan BBM Subsidi di SPBU 24.301.18 , Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan Pertamina mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Sumsel khususnya Personel Unit IV Subdit II Sosial Ekonomi Direktorat Intelkam yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.
 
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," jelas Nikho.

Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.