Kasus film porno dilimpahkan ke jaksa

id Polda Metro Jaya,Film porno,Ditreskrimsus,Kejati DKI ,Kejaksaan tinggi dki

Kasus film porno dilimpahkan ke jaksa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, Ade Safri menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil para pemeran dalam kasus film porno tersebut. Namun Ade Safri belum dapat memastikan terkait waktu pasti pemanggilan terhadap para tersangka.

“Hasil gelar nanti akan kita 'update' berikutnya dan tindak lanjut pemanggilan,” kata Ade Safri.

Adapun pemeran yang terlibat dalam produksi film porno ini di antaranya pemeran wanita berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Selain itu terdapat lima pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berkas tersangka kasus film porno Jaksel lengkap